Gambar Sampul PPKn · Bab 5 Sistem Pemerintahan di Indonesia
PPKn · Bab 5 Sistem Pemerintahan di Indonesia
Wahyu

24/08/2021 12:26:47

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

121121

121121

121

Suatu pemerintahan dikatakan demokrasi apabila kekuasaan ada

di tangan rakyat. Rakyatlah yang mempunyai peranan dalam menentu-

kan kehendak negara melalui pemerintahannya yang menjalankan

kehendak rakyat. Tentu tidak semua rakyat dapat memegang kendali

pemerintahan. Rakyat memilih wakil-wakilnya untuk mengendalikan

pemerintahan.

Sistem

Pemerintahan

di Indonesia

BabBab

BabBab

Bab

55

55

5

Sumber: www.deplujunior.org

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

122122

122122

122

Selamat berjumpa para siswa!

Dalam bab ini kalian akan mempelajari materi pokok sistem pe-

merintahan di Indonesia. Setelah mempelajari bab ini kalian diharapkan

dapat memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.

Untuk mencapai hal tersebut, kalian harus dapat menjelaskan

hakikat demokrasi; menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis

dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; menunjukkan sikap

positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan.

Untuk memudahkan kalian mempelajari bab ini perhatikan peta

konsep berikut.

Berdasarkan peta konsep tersebut, materi pada bab ini dibagi menjadi

empat subbab.

Subbab A

: Kedaulatan Rakyat

Subbab B

: Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya

Subbab C

: Sistem Pemerintahan

Subbab D

: Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintah-

an Indonesia

Pelajarilah bab ini dengan tekun agar kalian dapat memahami

kedudukan kalian sebagai bagian dari rakyat. Dengan demikian, kalian

dapat berperan aktif dalam pemilihan wakil-wakil rakyat yang me-

ngemban kedaulatan rakyat.

Selamat belajar, semoga kalian dapat mempelajari seluruh materi

dalam bab ini.

Pendahuluan

Kedaulatan

Rakyat

Sistem

Pemerintahan

Pemegang

Kedaulatan Rakyat

Peta Konsep

Peta Konsep

Peta Konsep

Peta Konsep

Peta Konsep

Menghargai Kedaulatan Rakyat dan

Sistem Pemerintahan Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

123123

123123

123

A.A.

A.A.

A.

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat

Pada bab 4, kita telah membahas masalah demokrasi, khusus-

nya demokrasi Pancasila. Dasar dari demokrasi Pancasila adalah

kedaulatan rakyat. Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan

rakyat? Untuk memahaminya simaklah uraian berikut.

1.1.

1.1.

1.

Pengertian Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan negara yang tertinggi

terletak di tangan rakyat.

Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu

kedaulatan ke dalam (intern) dan kedaulatan ke luar (ekstern).

a.a.

a.a.

a.

Kedaulatan ke dalam (intern)

Kedaulatan ke dalam (intern)

Kedaulatan ke dalam (intern)

Kedaulatan ke dalam (intern)

Kedaulatan ke dalam (intern)

Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di

dalam negara untuk mengatur fungsinya, pemerintah berhak

mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai

lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur

tangan negara lain.

b.b.

b.b.

b.

Kedaulatan ke luar (ekstern)

Kedaulatan ke luar (ekstern)

Kedaulatan ke luar (ekstern)

Kedaulatan ke luar (ekstern)

Kedaulatan ke luar (ekstern)

Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi di dalam

negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

serta dalam mempertahankan wilayah dari berbagai

ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan

atau kerja sama dengan negara lain guna kepentingan

nasionalnya.

2.2.

2.2.

2.

Sifat-sifat Pokok Kedaulatan

Sifat-sifat Pokok Kedaulatan

Sifat-sifat Pokok Kedaulatan

Sifat-sifat Pokok Kedaulatan

Sifat-sifat Pokok Kedaulatan

Kedaulatan mempunyai empat sifat. Adapun keempat sifat

pokok kedaulatan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

a.

Permanen

artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara

tetap berdiri.

b.

Asli

artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain

yang lebih tinggi.

c.

Bulat

artinya tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu me-

rupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam

negara.

d.

Tidak terbatas

artinya kedaulatan tidak dibatasi oleh siapa

pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, tentu kedaulatan

sebagai kekuasaan yang tertinggi akan lenyap.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

124124

124124

124

3.3.

3.3.

3.

Jenis-Jenis T

Jenis-Jenis T

Jenis-Jenis T

Jenis-Jenis T

Jenis-Jenis T

eori Keori K

eori Keori K

eori K

edaulatanedaulatan

edaulatanedaulatan

edaulatan

Jenis teori kedaulatan, antara lain sebagai berikut.

a.a.

a.a.

a.

TT

TT

T

eori Keori K

eori Keori K

eori K

edaulatan T

edaulatan T

edaulatan T

edaulatan T

edaulatan T

uhanuhan

uhanuhan

uhan

Teori ini mengajarkan bahwa raja atau penguasa

mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Kehendak

Tuhan menjelma ke dalam diri raja/penguasa.

Sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam

semesta berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, kedaulatan

suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara

juga berasal dari Tuhan. Contoh: Jepang dengan Kaisar Teno

Heika sebagai Dewa Matahari.

b.b.

b.b.

b.

TT

TT

T

eori Keori K

eori Keori K

eori K

edaulatan Negara

edaulatan Negara

edaulatan Negara

edaulatan Negara

edaulatan Negara

Menurut teori ini kekuasaan

tertinggi terletak pada negara.

Sumber atau asal kekuasaan

yang dinamakan kedaulatan itu

ialah negara. Negara sebagai

lembaga tertinggi kehidupan

suatu bangsa dengan sendirinya

memiliki kekuasaan. Kedaulatan

negara timbul bersama dengan

berdirinya suatu bangsa. Contoh:

Jerman saat diperintah oleh Hitler.

c.c.

c.c.

c.

TT

TT

T

eori Keori K

eori Keori K

eori K

edaulatan Raja

edaulatan Raja

edaulatan Raja

edaulatan Raja

edaulatan Raja

Menurut teori ini kekuasaan tertinggi terletak di tangan

raja. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di muka

bumi. Raja mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Raja

berkuasa secara mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat,

karena ada anggapan bahwa negara yang kuat harus dipimpin

oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak dibatasi

atau mutlak. Contoh: Prancis saat dipimpin oleh Louis XIV.

d.d.

d.d.

d.

TT

TT

T

eori Keori K

eori Keori K

eori K

edaulatan Huk

edaulatan Huk

edaulatan Huk

edaulatan Huk

edaulatan Huk

umum

umum

um

Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara

terletak pada hukum. Hukum menurut teori kedaulatan

hukum ialah hukum yang tertulis, seperti UUD dan peraturan

perundangan lainnya dan hukum yang tidak tertulis.

Pemerintah atau raja dalam melaksanakan tugas atau

kekuasaan dibatasi oleh norma hukum sehingga kekuasaan

raja tidak bersifat absolut.

Gambar 5.1

Hitler pada saat memimpin negara

Jerman menerapkan teori kedaulatan negara.

Sumber: Ensiklopedi Pelajar

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

125125

125125

125

e.e.

e.e.

e.

TT

TT

T

eori Keori K

eori Keori K

eori K

edaulatan Raky

edaulatan Raky

edaulatan Raky

edaulatan Raky

edaulatan Raky

atat

atat

at

Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan negara yang

tertinggi terletak di tangan rakyat.

Sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya adalah

ajaran demokrasi, yaitu pemerintah yang berasal dari rakyat,

oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Teori kedaulatan rakyat muncul

sebagai reaksi terhadap kekuasaan

raja yang absolut atau mutlak. Agar

kekuasaan pemerintah itu tidak

absolut atau mutlak, perlu batasan-

batasan atau perlu ada pembagian

kekuasaan. Hal tersebut sesuai

dengan ajaran

trias politika

, yaitu

ajaran yang menganjurkan agar

kekuasaan pemerintahan negara

dipisahkan menjadi tiga lembaga

sebagai berikut.

1) Kekuasaan

legislatif

, yaitu kekuasaan untuk membuat

dan menetapkan Undang-Undang.

2) Kekuasaan

eksekutif

, yaitu kekuasaan untuk me-

laksanakan Undang-Undang.

3) Kekuasaan

yudikatif

, yaitu kekuasaan untuk mengawasi

pelaksanaan Undang-Undang.

Negara-negara yang menganut asas kedaulatan rakyat

mempunyai ciri sebagai berikut.

1) Keberadaan lembaga perwakilan rakyat atau Dewan

Perwakilan Rakyat sebagai badan atau majelis yang

mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.

2) Penyelenggaraan pemilu untuk mengangkat dan

menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),

Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah (DPD). Pemilu tersebut

diatur oleh UU.

3) Kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat

dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

4) Pengawasan (kontrol) yang dilakukan oleh DPR terhadap

jalannya pemerintahan atau lembaga eksekutif.

5) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan

dalam Undang-Undang Dasar.

Gambar 5.

2 Keberadaan DPR dan MPR merupakan

salah satu ciri negara yang menganut asas demokrasi.

Sumber: www.dpr.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

126126

126126

126

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa

kedaulatan rakyat memberikan hak dan kewajiban kepada

setiap negara untuk bertanggung jawab dalam memelihara dan

membina negara, membela negara, serta mengayomi rakyat.

Selamat, kalian telah mempelajari tentang kedaulatan

rakyat dengan baik. Untuk mengingat kembali pelajaran subbab

ini, kerjakan tugas dalam uji kompetensi berikut.

1.

Carilah dari berbagai sumber mengenai jenis-jenis kedaulatan.

Kemudian, tulislah dalam kolom berikut ini beserta penjelasannya.

2.

Diskusikan dengan kelompok belajarmu mengenai ciri-ciri

negara yang menganut asas kedaulatan rakyat. Kemudian

tulislah hasil diskusi tersebut pada kolom berikut ini!

1

______________________________________________________

______________________________________________________

2.

______________________________________________________

______________________________________________________

3.

______________________________________________________

______________________________________________________

4.

______________________________________________________

______________________________________________________

5.

______________________________________________________

______________________________________________________

No.No.

No.No.

No.

Ciri-ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

Ciri-ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

Ciri-ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

Ciri-ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

Ciri-ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

1

.

______________________

____________________________

____________________________

2.

______________________

____________________________

____________________________

3.

______________________

____________________________

____________________________

4.

______________________

____________________________

____________________________

5.

______________________

____________________________

____________________________

No.No.

No.No.

No.

Jenis Kedaulatan

Jenis Kedaulatan

Jenis Kedaulatan

Jenis Kedaulatan

Jenis Kedaulatan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Uji Kompetensi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

127127

127127

127

Pada subbab di atas, kalian telah mempelajari tentang ke-

daulatan rakyat. Tentu kalian ingin mengetahui lebih lanjut mengenai

sistem pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. Untuk itu,

simaklah pembahasan berikut.

B.B.

B.B.

B.

Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya

Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya

Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya

Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya

Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya

Untuk memahami sistem pelaksanaan kedaulatan rakyat di In-

donesia, kita harus mengetahui dua landasan yang digunakan

sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara.

1.1.

1.1.

1.

Landasan Hidup Bangsa Indonesia

Landasan Hidup Bangsa Indonesia

Landasan Hidup Bangsa Indonesia

Landasan Hidup Bangsa Indonesia

Landasan Hidup Bangsa Indonesia

Landasan hidup bangsa Indonesia dapat dibedakan menjadi

dua jenis, yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945

sebagai landasan konstitusional.

a.a.

a.a.

a.

Pancasila Sebagai Landasan Idiil

Pancasila Sebagai Landasan Idiil

Pancasila Sebagai Landasan Idiil

Pancasila Sebagai Landasan Idiil

Pancasila Sebagai Landasan Idiil

Pancasila adalah dasar negara yang menjadi dasar

penyelenggaraan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk

sebagai dasar dalam menyelenggarakan segala ketentuan

peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Sila

keempat Pancasila disebutkan “Kerakyatan yang dipimpin

oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/

perwakilan”. Penjelasan sila keempat Pancasila tersebut

dapat diuraikan sebagai berikut.

1) Kerakyatan (dapat juga disebut kedaulatan rakyat)

berarti kekuasaan yang tertinggi berada di tangan

rakyat, berarti demokrasi.

2) Hikmat kebijaksanaan mengandung arti penggunaan

pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan

persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat

dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung

jawab, serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan

hati nurani.

3) Permusyawaratan mengandung arti bahwa dalam

merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan

kehendak rakyat dan melalui musyawarah untuk

mufakat.

4) Perwakilan mengandung arti suatu tata cara meng-

usahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian

dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan

melalui badan perwakilan rakyat.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

128128

128128

128

Jadi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat ke-

bijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti

rakyat menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan,

dan keputusan-keputusan diambil dengan jalan musyawarah,

yang dipimpin oleh pikiran

yang sehat serta penuh

tanggung jawab, baik

kepada Tuhan Yang Maha

Esa maupun kepada

rakyat yang diwakilinya.

Jadi berdasarkan landas-

an idiil Pancasila, kedaulat-

an rakyat dilaksanakan

melalui wakil rakyat yang

dipilihnya (dalam Pemilu).

b.b.

b.b.

b.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan

Konstitusional

Konstitusional

Konstitusional

Konstitusional

Konstitusional

Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan

Republik Indonesia, UUD 1945 merupakan hukum tertinggi.

1) Pembukaan UUD 1945 alinea 4

“ .... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan

Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara

Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara

Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan

berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan

Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat

kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi

seluruh rakyat Indonesia.”

Kata “berkedaulatan rakyat” dan “perwakilan” jelas

menunjukkan bahwa negara kita adalah negara

demokrasi dan demokrasi yang kita jalankan adalah

demokrasi tak langsung, yaitu melalui perwakilan (badan

perwakilan).

2) Batang Tubuh UUD 1945

Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa

kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan

menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa ke-

kuasaan tertinggi ada pada rakyat. Ketentuan ini juga

Gambar 5.3

Kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui

wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu.

Sumber: www.beritajakarta.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

129129

129129

129

memberi makna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi

dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan

menurut ketentuan UUD. Meskipun demikian, untuk

dapat melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

dalam permusyawaratan dan perwakilan perlu dibentuk

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan

Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD), dan Dewan

Perwakilan Daerah (DPD). Pelaksanaan harus didasar-

kan pada ketentuan Undang-Undang, mencerminkan nilai-

nilai demokrasi, dapat menyerap dan memperjuangkan

aspirasi rakyat, termasuk kepentingan daerah, dan yang

paling penting sesuai dengan tuntutan perkembangan

kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.2.

2.2.

2.

Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD

1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi

menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi

(wakil) kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara yang

dimaksud menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR,

Presiden, DPR, BPK, MA, MK, DPD, Pemda, DPRD, KPU, dan KY.

Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam

UUD 1945 ditentukan dalam hal

a. mengisi keanggotaan MPR karena anggota MPR terdiri atas

anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilu (pasal

2 (1));

b. mengisi keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 19 (1));

c.

mengisi keanggotaan DPD melalui pemilu (pasal 22C (1));

d. memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam suatu pasangan

secara langsung (pasal 6A (1)).

Adapun lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan

tugas negara sebagai wakil rakyat adalah sebagai berikut.

a.a.

a.a.

a.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga

negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,

yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan

anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri

atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

130130

130130

130

Atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, jumlah

anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR

dan anggota DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang

(Pasal 27 ayat (1) UU No 22 Tahun 2003). Adapun jumlah

anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4

orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari

jumlah anggota DPR. Putusan MPR sah apabila disetujui

1) sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang

hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan

Presiden/Wakil Presiden;

2) sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah

Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.

Sebelum mengambil putusan dengan suara yang

terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan

dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Alat kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan, Panitia Ad

Hoc, dan Badan Kehormatan.

Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang

wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang

dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.

Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa aplikasi

terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang

dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara

pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat,

kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang

setara dengan lembaga negara lainnya, seperti Lembaga

Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk

menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan

Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan

menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres

apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden

dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden

mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat

melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara

bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status

hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak

tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saat ini

Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak termasuk bagian dari hierarki

Peraturan Perundang-undangan.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

131131

131131

131

Tugas dan wewenang MPR

diatur dalam pasal 3 UUD 1945,

yaitu

1) mengubah dan menetapkan

UUD;

2) melantik Presiden dan/atau

Wakil Presiden;

3) hanya dapat memberhentikan

Presiden dan/atau wakil Pre-

siden dalam masa jabatannya

menurut UUD.

Tugas dan wewenang MPR diatur lebih lanjut dalam UU

No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan

Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

b.b.

b.b.

b.

PresidenPresiden

PresidenPresiden

Presiden

UUD 1945 mengharuskan bahwa calon Presiden dan

calon Wakil Presiden sebagai berikut.

1) Warga negara Indonesia sejak

kelahirannya dan tidak pernah

menerima kewarganegaraan lain

karena kehendaknya sendiri

(pasal 6 (1)).

2) Tidak pernah mengkhianati

negara (pasal 6 (1)).

3) Mampu secara rohani dan

jasmani untuk melaksanakan

tugas dan kewajiban Presiden

dan Wakil Presiden.

4) Dipilih dalam satu pasangan

secara langsung oleh rakyat

(pasal 6A (1)).

5) Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai

politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu

(pasal 6A (2)).

Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden

diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 23 Tahun 2003.

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama

5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam

jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

(pasal 7 UUD 1945).

Gambar 5.4

Gedung MPR, tempat wakil rakyat

menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Sumber: www.dpr.go.id

Gambar 5.5

Presiden dan wakil presiden di Indone-

sia memegang jabatan selama lima tahun dan dapat

dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan.

Sumber: www.presidenri.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

132132

132132

132

Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan

menurut UUD 1945, yang dalam melakukan kewajibannya

dibantu oleh satu orang wakil presiden. (pasal 4 UUD 1945).

Kekuasaan presiden yang diatur dalam UUD 1945, antara

lain sebagai berikut.

1) Membuat UU bersama DPR (pasal 5 (1) dan pasal 20).

2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 (2)).

3) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan

Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara

(AU) (pasal 10).

4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian

dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11).

5) Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12).

6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan

memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13). Duta

adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain

untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya

serta membantu dan melindungi warga negaranya yang

tinggal di negara itu. Adapun konsul adalah orang yang

diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu

negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau

perihal warga negaranya di negara lain.

7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan

pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (pasal 14 (1)).

Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala

negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.

Adapun rehabilitasi adalah pemulihan kepada

kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).

8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan

pertimbangan DPR (pasal 14 (2)). Amnesti adalah

pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan

kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang

yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Adapun

abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.

9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda ke-

hormatan (pasal 15).

10) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas

memberikan nasihat dan pertimbangan kepada

presiden (pasal 16).

11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

negara (pasal 17).

12) Mengajukan rancangan UU APBN (pasal 23 (2)).

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

133133

133133

133

c.c.

c.c.

c.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

adalah lembaga negara dalam sistem

ketatanegaraan Republik Indonesia

yang merupakan lembaga perwakilan

rakyat dan memegang kekuasaan

membentuk Undang-Undang.

DPR terdiri atas anggota partai

politik peserta pemilihan umum,

yang dipilih berdasarkan hasil

Pemilihan Umum. Anggota DPR

berjumlah 550 orang. Masa jabatan

anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada

saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Anggota DPR dipilih melalui pemilu (pasal 19),

sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui UU.

Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A (1) UUD 1945

bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan

fungsi pengawasan.

1) Fungsi legislasi antara lain diwujudkan dalam pem-

bentukan UU bersama presiden.

2) Fungsi anggaran berupa penetapan Anggaran Pen-

dapatan dan Belanja Negara yang diajukan presiden.

3) Fungsi pengawasan dapat meliputi pengawasan

terhadap pelaksanaan UU, pengawasan terhadap

kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR dilengkapi

dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak

menyatakan pendapat (pasal 20A (2)), hak mengajukan

pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat,

serta hak imunitas (pasal 20A (3)).

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003

tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam

melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak

meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan

hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan

keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat

dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan

perundang-undangan). Jika penggilan paksa ini tidak

dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat

disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan

perundang-undangan).

Gambar 5.6

DPR merupakan lembaga per-

wakilan rakyat yang terdiri atas anggota partai

politik peserta pemilu.

Sumber: www.dpr.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

134134

134134

134

Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi,

Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah

Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran,

dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

1) Pimpinan DPR

Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan

sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara

umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam

berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-

lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga

internasional, serta memimpin jalannya administratif

kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-

rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.

Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri atas satu

orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil

ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar.

Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.

2) Komisi

Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR.

Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-

fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi.

Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi

anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian

keanggotaan Komisi terkait erat dengan latar belakang

keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah

dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.

Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang

lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:

a) Komisi I membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan

Informasi.

b) Komisi II membidangi Pemerintahan Dalam Negeri,

Otonomi daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.

c)

Komisi III membidangi Hukum dan Perundang-

undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan.

d) Komisi IV membidangi Pertanian, Perkebunan,

Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.

e)

Komisi V membidangi Perhubungan, Telekomunikasi,

Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan

Pedesaan, dan Kawasan Tertinggal.

f)

Komisi VI membidangi Perdagangan, Perindustrian,

Investasi, Koperasi, UKM (Usaha Kecil dan Menengah),

dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

135135

135135

135

g)

Komisi VII membidangi Energi, Sumber Daya Mi-

neral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.

h) Komisi VIII membidangi Agama, Sosial,dan

Pemberdayaan Perempuan.

i)

Komisi IX membidangi Kependudukan, Kesehatan,

Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.

j)

Komisi X membidangi Pendidikan, Pemuda,

Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan.

k) Komisi XI membidangi Keuangan, Perencanaan

Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga

Keuangan bukan Bank.

3) Badan Musyawarah

Badan Musyawarah (Bamus) merupakan miniatur

DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok

terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat

Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat

mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki

tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai

perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta

jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU.

Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR

melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa

keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-

banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, ber-

dasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.

4) Panitia Anggaran

Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok

melakukan pembahasan

Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara

. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran

ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR.

Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas

anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan me-

merhatikan perimbangan jumlah anggota fraksi.

5) Badan Kehormatan DPR

Dewan Kehormatan DPR merupakan alat ke-

lengkapan paling muda saat ini di DPR. Dewan

Kehormatan merupakan respon, atas sorotan publik

terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk,

misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan

konflik kepentingan.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

136136

136136

136

BKDPR melakukan penelitian dan pemeriksaan

terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh

Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan

akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR

sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan

sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-

rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas

Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah me-

nyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.

6) Badan Legislasi DPR

Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan

DPR yang lahir pasca

Perubahan Pertama UUD 1945

,

dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg,

antara lain merencanakan dan menyusun program serta

urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa

keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga

melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR

dan kode etik anggota DPR.

Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat

Paripurna, dan susunan keanggotaannnya ditetapkan

pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan

perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Ke-

anggotaan Badan legislasi tidak dapat dirangkap

dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan

Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP).

7) Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas

menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah

satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/admi-

nistratif anggora dewan adalah membantu pimpinan

DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan

DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai

Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat

Badan Musyawarah.

8) Badan Kerjasama Antar-Parlemen

Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerja

sama dengan parlemen negara lain.

9) Alat Kelengkapan Lainnya

Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan

DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

137137

137137

137

a) Panitia Khusus

Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh

DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus)

ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan

perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus

bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan

oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka

waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya

dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan

kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat

Paripurna. Contohnya, Pansus Bulog pada tahun 2001

untuk menyelidiki penyelewengan dana Bulog.

b) Panitia Kerja

Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang

dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk

mengefisienkan kinerjanya.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan

tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang

ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan

personelnya terdiri atas

Pegawai Negeri Sipil

.

Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang

Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan

dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.

Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan

membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara

profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli

sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut

berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.

d.d.

d.d.

d.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan

(BPK) merupakan lembaga negara

yang bebas dan mandiri, dengan

tugas khusus untuk menerima

pengelolaan dan tanggung jawab

keuangan negara (pasal 29E (1)).

Bebas dan mandiri berarti terlepas

dari pengaruh dan kekuasaan

pemerintah. Jika BPK tunduk

kepada pemerintah tidaklah

mungkin dapat melaksanakan

kewajibannya dengan baik.

Gambar 5.7

BPK merupakan lembaga negara yang

bertanggung jawab pada keuangan negara.

Sumber: www.tempointeraktif.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

138138

138138

138

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta

keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/

instansi pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak ber-

tentangan dengan UU, BPK mengawasi apakah kebijak-

sanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh

pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah

sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK

diserahkan DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan ke-

wenangannya (pasal 23E (2)). BPK berkedudukan di ibukota

negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

e.e.

e.e.

e.

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA)

merupakan lembaga ne-

gara yang memegang

kekuasaan kehakiman di

samping Mahkamah Kons-

titusi di Indonesia (pasal 24

(2)). Dalam melaksanakan

kekuasaan kehakiman, MA

membawahi beberapa

macam lingkungan pera-

dilan, yaitu Peradilan

Umum, Peradilan Agama,

dan Peradilan Militer dan PTUN (pasal 24 (2)). Kekuasaan

kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk me-

nyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan

keadilan (pasal 24 (1)).

Sebagai lembaga yudikatif, MA mempunyai kekuasaan.

1) memutuskan permohonan kasasi;

2) memeriksa dan memutuskan sengketa tentang ke-

wenangan mengadili;

3) meninjau kembali putusan pengadilan yang telah mem-

peroleh kekuatan hukum tetap;

4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU

terhadap UU.

f.f.

f.f.

f.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan

kehakiman di Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai

kewenangan untuk

1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk

menguji UU terhadap UUD;

Gambar 5.8

Mahkamah Agung membawahi beberapa

lingkungan peradilan.

Sumber: www.pgri32.8.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

139139

139139

139

2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang

kewenangannya diberikan oleh UUD;

3) memutus pembubaran partai politik;

4) memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C

(2) UUD 1945).

5) wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai

dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil

presiden menurut UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 hakim

konstitusi, yang ditetapkan Presiden. Hakim konstitusi yang

berjumlah 9 orang tersebut, 3 anggota diajukan oleh MA,

3 anggota diajukan oleh DPR, 3 anggota diajukan oleh

Presiden (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).

Hakim Konstitusi harus me-

miliki integritas dan kepribadian

yang tidak tercela, adil, negara-

wan yang menguasai konstitusi

dan ketatanegaraan, serta tidak

merangkap sebagai pejabat

negara (pasal 24 (5) UUD 1945).

Syarat lain diatur dalam pasal

16 UUD No 24 tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi.

Masa jabatan Hakim Kons-

titusi adalah 5 tahun dan dapat

dipilih lagi untuk sekali masa

jabatan berikutnya.

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi

diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal

24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada

tanggal 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan

ketiga UUD 1945, dalam rangka menjalankan fungsi MK

untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan

Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan

Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah

melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah

menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24

Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal

13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari

itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,

Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi

di Istana Negara pada tanggal 6 Agustus 2003.

Gambar 5.9

Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9

hakim konstitusi.

Sumber: www.tempointeraktif.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

140140

140140

140

Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Guru besar hukum tata

negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini

terpilih pada rapat internal antaranggota hakim Mahkamah

Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

g.g.

g.g.

g.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih

melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (pasal 2 (1), 22C

(1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi. Oleh

karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya,

dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI

(pasal 33 (4) UU Nomor 22 tahun 2003). Kewenangan DPD

dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 antara lain:

1) Mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan

dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,

pembentukan dan pemekaran, serta pengelolaan

sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,

serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan

pusat dan daerah.

2) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan

UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan

pajak, pendidikan, dan agama.

h.h.

h.h.

h.

Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota

dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara

pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah penyelenggara

urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD

menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip

negara kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

i.i.

i.i.

i.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD adalah lembaga

perwakilan rakyat daerah

sebagai unsur penyeleng-

gara pemerintahan daerah.

DPRD memiliki tiga fungsi,

yaitu

1) fungsi legislasi, yaitu

fungsi membentuk

peraturan daerah ber-

sama pemerintah

daerah;

Gambar 5.10

DPRD sebagai penyelenggara

pemerintahan daerah.

Sumber: www.dprd-sidoarjo.info

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

141141

141141

141

2) fungsi anggaran, yaitu fungsi menyusun dan menetap-

kan APBD bersama pemerintah daerah;

3) fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pe-

ngawasan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah.

j.j.

j.j.

j.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan

pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat

nasional, tetap, dan mendiri (pasal 22E (5) UUD 1945). Tugas

dan wewenang KPU menurut UU Nomor 12 Tahun 2003

tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah

1) merencanakan penyelenggaraan pemilu;

2) menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan

dan pelaksanaan pemilu;

3) menetapkan peserta pemilu;

4) menetapkan waktu, tanggal,

tata cara pelaksanaan kam-

panye, dan pemungutan suara;

5) menetapkan daerah pemilihan,

jumlah kursi, dan calon anggota

DPR, DPD, DPRD Provinsi dan

DPRD Kabupaten/Kota;

6) menyelenggarakan pemilu

presiden dan wakil presiden.

k.k.

k.k.

k.

KK

KK

K

omisi Yomisi Y

omisi Yomisi Y

omisi Y

udisial (KY)

udisial (KY)

udisial (KY)

udisial (KY)

udisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga

yang mandiri yang dibentuk oleh

presiden dengan persetujuan DPR

(pasal 24B (3) UUD 1945). Anggota

Komisi Yudisial harus mempunyai

pengetahuan dan pengalaman di

bidang hukum serta memiliki

integritas dan kepribadian yang tidak

tercela (pasal 24B (2) UUD 1945).

Komisi Yudisial berwenang

mengusulkan pengangkatan Hakim

Agung serta menjaga dan menegak-

kan kehormatan, keluhuran mar-

tabat dan perilaku hakim (pasal 24B

(17) UUD 1945).

Gambar 5.12

KY berwenang untuk menjaga dan

menegakkan kehormatan hakim.

Sumber: www.temponteraktif.com

Gambar 5.11

KPU bertanggung jawab akan pelak-

sanaan pemilu.

Sumber: www.cetro.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

142142

142142

142

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa MPR,

Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK merupakan lembaga

negara yang bertugas sebagai pelaksana kedaulatan rakyat

Dalam pembahasan materi di atas, kalian telah mengenal

beberapa lembaga negara di Indonesia sebagai pelaksana

kedaulatan rakyat. Untuk lebih memahami peran lembaga

tersebut kerjakan tugas dalam uji kompetensi berikut.

Uji Kompetensi

1.

Jelaskan tugas dan kewenangan lembaga pelaksana ke-

daulatan rakyat dalam tabel berikut!

2.

Diskusikan dengan kelompok belajar kalian makna sila

keempat Pancasila!

1.

Presiden

____________________________

____________________________

____________________________

2.

MPR

____________________________

____________________________

____________________________

3.

DPR

____________________________

____________________________

____________________________

4.

DPD

____________________________

____________________________

____________________________

5.

MA

____________________________

____________________________

____________________________

6.

MK

____________________________

____________________________

____________________________

No.No.

No.No.

No.

Lembaga Pelaksana

Lembaga Pelaksana

Lembaga Pelaksana

Lembaga Pelaksana

Lembaga Pelaksana

TT

TT

T

ugas/Kugas/K

ugas/Kugas/K

ugas/K

ee

ee

e

ww

ww

w

enanganenangan

enanganenangan

enangan

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

143143

143143

143

Kalian telah mempelajari tentang kedaulatan rakyat dan

lembaga yang berperan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di

Indonesia. Setelah itu, kalian dalam subbab ini akan mempelajari

hal-hal yang berkaitan dengan sistem pemerintahan.

C.C.

C.C.

C.

Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan

Pemerintahan yang baik akan mendapat legitimasi yang kuat dari

rakyat. Untuk mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat,

pemerintah harus memiliki sistem pemerintahan yang diterima rakyat.

1.1.

1.1.

1.

Pengertian Sistem Pemerintahan

Pengertian Sistem Pemerintahan

Pengertian Sistem Pemerintahan

Pengertian Sistem Pemerintahan

Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata, yaitu

sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan

dari

system

(bahasa Inggris) yang berarti tatanan, susunan,

jaringan, atau cara. Jadi, sistem adalah tatanan yang terdiri atas

bagian-bagian yang saling bergantung dan berpengaruh satu sama

lain dalam satu kesatuan yang berinteraksi dengan lingkungannya

dan secara keseluruhan memiliki tujuan dan fungsi yang sama.

Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan kata

merintah berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa

Indonesia,

pemerintah

adalah kekuasaan yang memerintah suatu

wilayah, daerah, atau negara, sedangkan

pemerintahan

adalah

perbuatan, cara, hal, atau urusan dalam memerintah.

Pemerintahan memiliki dua pengertian, yaitu pemerintahan

dalam arti luas dan sempit.

a. Dalam arti luas, pemerintahan

adalah perbuatan memerintah

yang dilakukan oleh badan-

badan legislatif, eksekutif, dan

yudikatif di suatu negara dalam

rangka mencapai tujuan

penyelenggaraan negara.

b.

Dalam arti sempit, pemerintahan

adalah perbuatan memerintah

yang dilakukan oleh badan

eksekutif beserta jajarannya

dalam rangka mencapai tujuan

penyelenggaraan negara.

Contoh

1) Menurut UUD 1945, Pemerintah ialah presiden yang

dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri;

Gambar 5.13

Presiden dan para menteri merupakan

pengertian dari pemerintah dalam arti sempit.

Sumber: www.dpr.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

144144

144144

144

2) Menurut UUD 1950, Pemerintah ialah Presiden dan

Wakil Presiden bersama-sama dengan menteri-menteri;

3) Menurut Konstitusi RIS 1949, Pemerintah ialah

Presiden dan menteri-menteri bersama-sama.

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh

yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja

saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan

fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara

garis besar meliputi

lembaga eksekutif

,

legislatif

, dan

yudikatif

.

Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya

lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan

bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan

pemerintahan negara yang bersangkutan.

Pada umumnya, tujuan pemerintahan suatu negara didasarkan

pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan

negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia

dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan

kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut

melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan pemerintahan

tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga negara.

Kekuasaan negara yang dianut bangsa Indonesia ber-

pedoman pada

Trias Politika

. Namun, bukan berarti pemisahan

kekuasaan, melainkan pembagian kekuasaan. Hal itu

dikarenakan antara lembaga eksekutif dan legislatif terdapat

hubungan dan kerja sama (check and balances).

2.2.

2.2.

2.

Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan Negara

Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan Negara

Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan Negara

Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan Negara

Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan Negara

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi

besar, yaitu

sistem pemerintahan presidensial

dan

sistem

pemerintahan parlementer

.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer

tersebut didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif

dan legislatif. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut

salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adapun sistem

pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasinya.

a.a.

a.a.

a.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer

adalah sistem peme-

rintahan antara eksekutif dan legislatif mempunyai

hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memengaruhi.

Dalam sistem pemerintahan parlementer, badan eksekutif

sebagai pelaksanaan kekuasaan, badan eksekutif

mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

145145

145145

145

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai

berikut.

1)

Badan legislatif

atau

parlemen

adalah satu-satunya

badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat

melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan

besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.

2)

Anggota parlemen

terdiri atas orang-orang dari partai

politik yang memenangkan pemilihan umum sehingga

memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki

kekuasaan besar di parlemen.

3)

Pemerintah

atau

kabinet

terdiri atas para menteri dan

perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri

dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan

eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada

pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota

kabinet umumnya berasal dari parlemen.

4)

Kabinet

bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat

bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas

anggota parlemen.

5)

Kepala negara

tidak sekaligus sebagai kepala peme-

rintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri,

sedangkan kepala negara adalah presiden dalam

negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki.

Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.

6) Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan, maka

presiden/raja atas saran dari perdana menteri dapat

membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan

pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.

b.b.

b.b.

b.

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan disebut

presidensial

apabila badan

eksekutif berada di luar penga-

wasan langsung badan legislatif.

Artinya, badan eksekutif dan

legislatif memiliki kedudukan

yang independen. Badan

eksekutif dan legislatif tidak

berhubungan secara langsung

seperti dalam sistem pemerin-

tahan parlementer. Badan

eksekutif dan legislatif dipilih

oleh rakyat secara terpisah.

Gambar 5.14

Penyelenggara negara berada di tangan

presiden merupakan ciri pemerintahan presidensial.

Sumber: www.presidenri.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

146146

146146

146

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai

berikut.

1) Penyelenggara negara berada di tangan presiden sebagai

kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung

oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.

2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.

Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak

bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.

3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen

karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.

4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti

dalam sistem parlementer.

5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga

perwakilan karena anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

6) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung

parlemen.

3.3.

3.3.

3.

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

Sejak kemerdekaan sampai sekarang, bangsa Indonesia

mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.

Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia mengalami

dinamika sejalan dengan proses perjalanan bangsa. Pelaksanaan

sistem pemerintahan berkaitan dengan Undang-Undang Dasar

negara yang sedang berlaku sebagai hukum dasar negara.

Secara garis besar pelaksanaan sistem pemerintahan di

Indonesia dibagi dalam periode sebagai berikut.

a.a.

a.a.

a.

Sistem Pemerintahan Periode 1945–1949

Sistem Pemerintahan Periode 1945–1949

Sistem Pemerintahan Periode 1945–1949

Sistem Pemerintahan Periode 1945–1949

Sistem Pemerintahan Periode 1945–1949

Sejak tanggal 18 Agustus 1945, negara Indonesia

menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan negara adalah

presidensial

. Presiden Republik Indonesia adalah kepala

negara sekaligus kepala pemerintahan. Kabinet dibentuk oleh

presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Namun,

sistem pemerintahan yang ditetapkan oleh UUD 1945 belum

dapat berjalan secara baik. Hal itu disebabkan bangsa Indo-

nesia masih mengalami masa pancaroba berkaitan dengan

usaha mempertahankan kemerdekaan dari Belanda yang

ingin kembali menjajah. Segala sumber daya diarahkan untuk

perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

147147

147147

147

Dalam situasi tersebut diberlakukan ketentuan Pasal IV

Aturan Peralihan yang menyatakan bahwa sebelum Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan

Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-

Undang Dasar 1945, segala kekuasaan dijalankan oleh

Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan hal

itu, pemerintahan Indonesia dijalankan sepenuhnya oleh

presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Namun pada waktu itu, terjadi pula perubahan dalam

sistem pemerintahan dari sistem pemerintahan presidensial

menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal itu

disebabkan keberadaan dua maklumat sebagai berikut.

1) Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober

1945 bahwa Komite Nasional Pusat yang sebelumnya

sebagai pembantu presiden menjadi badan yang

diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan garis

besar haluan negara.

2) Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945

tentang perubahan dari kabinet presidensial ke sistem

kabinet parlementer.

Dengan maklumat tersebut, berarti pelaksanaan

pemerintahan Indonesia menggunakan

sistem peme-

rintahan parlementer

meskipun hal itu menyimpang dari

UUD 1945 yang bercirikan presidensial.

b.b.

b.b.

b.

Sistem Pemerintahan Periode 1949–1950

Sistem Pemerintahan Periode 1949–1950

Sistem Pemerintahan Periode 1949–1950

Sistem Pemerintahan Periode 1949–1950

Sistem Pemerintahan Periode 1949–1950

Pada tanggal 27 Desember 1949 terbentuklah Negara

Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS merupakan bentuk

negara federal. Negara RIS terdiri atas daerah negara dan

kesatuan kenegaraan yang tegak sendiri.

1)

Daerah negara

adalah negara bagian, yaitu Republik

Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur,

Madura, dan Sumatera Timur.

2)

Satuan kenegaraan yang tegak sendiri

, yaitu Jawa

Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat,

Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara,

dan Kalimantan Timur.

Dengan terbentuknya RIS, Republik Indonesia hanya

sebagai negara bagian dari RIS. Undang-Undang Dasar yang

digunakan oleh negara RIS adalah

Konstitusi RIS

1949.

Adapun sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem

pemerintahan parlementer.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

148148

148148

148

Pokok-pokok sistem pemerintahan pada masa RIS

adalah sebagai berikut.

1) Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian

menunjuk 3 pembentuk kabinet.

2) Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk

kabinet tersebut sebagai perdana menteri.

3) Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri

sesuai anjuran pembentuk kabinet.

4) Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin

oleh perdana menteri. Perdana menteri melakukan tugas

keseharian presiden jika presiden berhalangan.

5) Presiden bersama menteri merupakan pemerintah.

Presiden adalah kepala pemerintahan.

6) Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang

tidak dapat diganggu gugat.

7) Menteri-menteri bertanggung jawab baik secara sendiri

atau bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

8) Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa

menteri meletakkan jabatannya.

Pemerintahan berdasar Konstitusi RIS tidak berjalan

karena negara RIS bukanlah cita-cita bangsa Indonesia. Oleh

karena itu, muncul tuntutan untuk kembali ke negara

kesatuan. Negara-negara bagian yang tergabung dalam RIS

satu per satu bergabung dengan negara Republik Indone-

sia. Akibat penggabungan itu, negara federal RIS hanya

tinggal tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indone-

sia, Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.

Ketiga negara bagian itu bermusyawarah dan akhirnya

mencapai kata sepakat untuk kembali ke Negara Kesatuan

Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus

1945. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah UUD

Sementara yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS.

Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara tertuang

dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan

Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi Undang-

Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-

Undang Dasar ini dikenal dengan UUDS 1950. Dengan UUDS

1950, Indonesia menjalankan pemerintahan yang baru.

c.c.

c.c.

c.

Sistem Pemerintahan Periode 1950–1959

Sistem Pemerintahan Periode 1950–1959

Sistem Pemerintahan Periode 1950–1959

Sistem Pemerintahan Periode 1950–1959

Sistem Pemerintahan Periode 1950–1959

UUDS 1950 ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 dan

mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Sejak saat

itulah terjadi perubahan pemerintahan di Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

149149

149149

149

Bentuk negara kembali ke bentuk kesatuan dengan sistem

pemerintahan parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana

menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950

sebagai berikut.

1) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang

dibantu oleh seorang wakil presiden.

2) Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.

3) Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai

pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet,

presiden mengangkat seorang sebagai perdana menteri

dan mengangkat menteri-menteri yang lain.

4) Perdana menteri memimpin kabinet (dewan menteri).

5) Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-

sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah

kepada DPR.

6) Presiden berhak membubarkan DPR.

Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Apabila

menteri tidak dapat bertanggung jawab dan parlemen

mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet, kabinet

mengundurkan diri atau bubar. Pada periode 1950-1959

kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi

tidak percaya dari DPR.

Pada kurun waktu itu terdapat

Dewan Konstituante

yang

bertugas membuat Undang-Undang Dasar baru sebagai

pengganti dari UUDS 1950. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal

134 UUDS 1950 yang menyatakan Konstituante bersama-

sama dengan Pemerintah menetapkan UUD Republik Indo-

nesia yang akan menggantikan UUDS 1950.

Konstituante mulai bersidang tahun 1955. Namun, dalam

kurun waktu 2 tahun, sidang Konstituante tidak berhasil

mencapai kata untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar

baru. Pemerintah melalui perdana menteri mengusulkan

untuk kembali ke UUD 1945. Saran tersebut pada dasarnya

dapat diterima anggota Konstituante, namun mereka berbeda

dalam pandangan. Kelompok pertama ingin menerima

kembali UUD 1945 secara utuh sebagaimana yang ditetapkan

tanggal 18 Agustus 1945. Kelompok kedua menerima UUD

1945 dengan memasukkan sila kesatu Pancasila

sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta 22 Juni

1945. Kedua pihak sulit untuk mencapai kesepakatan.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

150150

150150

150

Akhirnya, diadakan pemungutan suara untuk menentu-

kan dari kedua pandangan tersebut. Pemungutan suara

tidak dapat memperoleh dukungan suara yang memenuhi

persyaratan, yaitu disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang

hadir, sehingga Konstituante mengalami kebuntuan. Kons-

tituante dianggap tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.

Untuk menghindari krisis pemerintahan yang berlarut-

larut, presiden mengeluarkan keputusan presiden yang

dikenal dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang berisi

1) menetapkan pembubaran Konstituante;

2) menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bangsa Indonesia

dan tidak berlakunya UUDS 1950;

3) pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang singkat.

Dengan dikeluarkan Dekret Presiden, berlaku kembali

sistem pemerintahan menurut UUD 1945.

d.d.

d.d.

d.

Sistem Pemerintahan Periode 1959–1966

Sistem Pemerintahan Periode 1959–1966

Sistem Pemerintahan Periode 1959–1966

Sistem Pemerintahan Periode 1959–1966

Sistem Pemerintahan Periode 1959–1966

Sejak UUD 1945 ber-

laku lagi pada tanggal 5 Juli

1959, Indonesia memasuki

periode demokrasi ter-

pimpin. UUD 1945 menggu-

nakan sistem pemerintahan

presidensial. Namun,

pelaksanaannya terjadi

penyimpangan atas sistem

pemerintahan menurut

UUD 1945.

Penyimpangan yang dimaksud, antara lain sebagai berikut.

1) MPRS mengambil keputusan menetapkan Presiden

Sukarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini ber-

tentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masa

jabatan presiden adalah 5 tahun.

2) MPRS menetapkan pidato presiden yang berjudul

Penemuan Kembali Revolusi Kita

” sebagai GBHN tetap.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.

3) Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri

negara.

4) Presiden membuat penetapan presiden yang semesti-

nya berupa Undang-Undang.

5) Presiden membubarkan lembaga DPR dan membentuk

DPR Gotong Royong.

Gambar 5.15

Presiden Soekarno ditetapkan sebagai

presiden seumur hidup oleh MPRS.

Sumber: Oxford Ensiklopedi Pelajar

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

151151

151151

151

Pada kurun waktu tersebut terjadi pemberontakan yang

dikenal dengan G-30-S/PKI. Pemberontakan PKI ini mem-

buat keadaan negara kacau. Tuntutan agar presiden

membubarkan PKI banyak disuarakan rakyat, khususnya

oleh mahasiswa. Tuntutan rakyat waktu itu terkenal dengan

sebutan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura), yaitu

1) bubarkan PKI;

2) bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI;

3) turunkan harga.

Dengan peristiwa G-30-S/PKI tersebut, pada tanggal

11 Maret 1966 presiden membuat surat perintah kepada

beberapa tokoh militer yang intinya berisi perintah untuk

mengendalikan keadaan negara. Surat perintah itu

kemudian dikenal dengan nama

Surat Perintah Sebelas

Maret (Supersemar)

.

Pada tahun 1968 melalui sidang istimewa MPRS, di-

angkatlah presiden baru menggantikan presiden pertama bangsa

Indonesia sampai terpilihnya presiden hasil pemilihan umum.

e.e.

e.e.

e.

Sistem Pemerintahan Periode 1966–1998

Sistem Pemerintahan Periode 1966–1998

Sistem Pemerintahan Periode 1966–1998

Sistem Pemerintahan Periode 1966–1998

Sistem Pemerintahan Periode 1966–1998

Sejak diangkat sebagai presiden kedua oleh MPRS,

pemerintahan baru bertekad menjalankan pemerintahan

secara murni dan konsekuen sesuai dengan Pancasila dan

UUD 1945 dan ingin menciptakan tatanan perikehidupan

kenegaraan yang baru sesuai dengan pengamalan Pancasila

dan UUD 1945 serta tidak ingin mengulang kejadian

pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, masa

kepemimpinannya disebut era Orde Baru, sedangkan

kepemimpinan sebelumnya disebut era Orde Lama.

Sesuai dengan UUD 1945, sistem pemerintahan masa

Orde Baru adalah presidensial. Orde Baru berhasil

menyelenggarakan pemerintahan melalui mekanisme

kenegaraan yang dikenal dengan Mekanisme Kepemimpinan

Nasional Lima Tahun. Mekanisme Kepemimpinan Nasional

Lima Tahun yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1) Pemilihan umum diselenggarakan untuk mengisi

keanggotaan MPR, memilih anggota DPR, DPRD I dan

DPRD II.

2) MPR terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta

golongan yang ditetapkan Presiden. MPR bersidang

memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta menetap-

kan GBHN untuk 5 tahun.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

152152

152152

152

3) Presiden membentuk kabinet (menteri-menteri). Kabinet

bertanggung jawab kepada presiden. Kabinet

melaksanakan tugas di bawah petunjuk presiden

dengan berlandaskan UUD 1945 dan GBHN.

4) Presiden adalah mandataris MPR. Presiden bertanggung

jawab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan

pertanggungjawaban setiap akhir kepemimpinan

kepada MPR.

5). DPR mengawasi jalannya pemerintahan. Di samping itu,

DPR bersama Presiden membentuk Undang-Undang.

Sistem pemerintahan negara Indonesia pada masa

Orde Baru berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen.

Sistem pemerintahan tersebut tertuang dalam Penjelasan

UUD 1945, yaitu tujuh kunci pokok sistem pemerintahan.

1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum

(

rechtsstaat

).

2) Sistem konstitusional.

3) Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis

Permusyawaratan Rakyat.

4) Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang

tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan

Perwakilan Rakyat.

6) Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri

negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan

Perwakilan Rakyat.

7). Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Ciri pemerintahan pada masa Orde Baru adalah ke-

kuasaan yang besar pada lembaga kepresidenan. Hal itu

dibuktikan dengan kedudukan Presiden Republik Indone-

sia sebagai berikut.

1) Pemegang kekuasaan legislatif, yaitu membentuk

undang-undang.

2) Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.

3) Pemegang kekuasaan sebagai kepala negara.

4) Panglima tertinggi dalam kemiliteran.

5) Berhak mengangkat dan melantik para anggota MPR

dari utusan daerah dan golongan.

6) Berhak mengangkat para menteri dan pejabat negara.

7) Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan

perjanjian dengan negara lain, serta menyatakan keadaan

bahaya.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

153153

153153

153

8) Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari

negara lain.

9) Berhak memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda

kehormatan.

10) Berhak memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Semua kewenangan presiden yang diatur menurut UUD

1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan

atau persetujuan DPR. Karena tidak ada pengawasan dan

tanpa persetujuan DPR, kekuasaan peresiden sangat besar

dan cenderung disalahgunakan.

Kekuasaan presiden yang besar menyebabkan sebagai

berikut.

1) Terjadi pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga,

yaitu Presiden.

2) Peran pengawasan dan perwakilan dari DPR semakin lemah.

3) Pejabat-pejabat negara yang diangkat cenderung di-

manfaatkan untuk loyal dan mendukung kelangsungan

kekuasaan Presiden.

4) Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-

orang yang dekat dengan Presiden.

5) Menciptakan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme

di kalangan pejabat dan orang-orang yang dekat dengan

kekuasaan.

6) Terjadi personifikasi bahwa Presiden dianggap negara.

Sikap menyalahkan Presiden dianggap menentang negara.

7) Rakyat dibuat makin tidak berdaya, tidak kuasa, dan

cenderung tunduk pada kekuasaan Presiden semata.

Meskipun banyak masalah, kekuasaan yang besar pada

presiden memiliki dampak positif, yaitu Presiden dapat

mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan

sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak

dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah

jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat

negara dapat dihindari.

Namun, dalam perjalanan sistem pemerintahan di In-

donesia kekuasaan yang besar dalam diri presiden

kenyataannya banyak merugikan bangsa dan negara. Hal

itu dikarenakan kekuasaan Presiden semakin lama semakin

besar. Kekuasaan Presiden berlangsung secara absolut.

Lembaga-lembaga seperti DPR dan MPR tidak mampu

mengimbangi kekuasaan Presiden. Presiden menjadi

lembaga negara yang paling berkuasa.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

154154

154154

154

Akibatnya, pada masa

Orde Baru merebak pe-

nyakit pejabat negara,

yaitu korupsi, kolusi, dan

nepotisme (KKN) sehingga

pemerintahan Orde Baru

berakhir ketika terjadi

krisis yang dimulai adanya

krisis ekonomi tahun

1997 sampai munculnya

krisis politik 1998. Rakyat

yang kecewa dengan

pemerintahan Orde Baru mulai menuntut perubahan

kekuasaan sehingga kekuasaan Orde Baru berakhir pada

tanggal 21 Mei 1998.

f.f.

f.f.

f.

Sistem Pemerintahan Periode 1998–Sekarang

Sistem Pemerintahan Periode 1998–Sekarang

Sistem Pemerintahan Periode 1998–Sekarang

Sistem Pemerintahan Periode 1998–Sekarang

Sistem Pemerintahan Periode 1998–Sekarang

Pada tahun 1998 dimulai era Reformasi. Gerakan

reformasi menuntut terwujudnya pemerintahan yang bersih,

demokratis, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Dengan mendasarkan pada UUD 1945, sistem

pemerintahan yang dipakai tetap sistem pemerintahan

presidensial. Namun, untuk mengembangkan sistem

pemerintahan yang bersih dan demokratis, UUD 1945 perlu

diamandemen. UUD 1945 yang telah diamandemen empat

kali diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan

presidensial yang bersih dan demokratis.

Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Republik

Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen adalah

sebagai berikut.

1) Presiden adalah kepala negara.

2) Presiden adalah kepala pemerintahan.

3) Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet

yang selanjutnya bertanggung jawab kepada presiden.

4) Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak

bertanggung jawab kepada DPR.

5) Meskipun Presiden tidak bertanggung jawab kepada

DPR, DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya

pemerintahan. Presiden dapat diberhentikan oleh MPR

atas usul DPR.

6) Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

7) DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Gambar 5.16

Pada masa Orde Baru, Presiden menjadi

lembaga negara yang paling berkuasa.

Sumber: www.tempointeraktif.com

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

155155

155155

155

Pada masa reformasi, bangsa Indonesia juga berhasil

melaksanakan pemilu yang demokratis, yaitu Pemilu 1999

dan Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah

sebagai berikut.

1) Bentuk negara kesatuan de-

ngan prinsip otonomi yang luas.

2) Bentuk pemerintahan adalah

republik, sedangkan sistem

pemerintahan presidensial.

3) Presiden adalah kepala

negara dan sekaligus kepala

pemerintahan yang dipilih

secara langsung oleh rakyat

dalam satu paket melalui

pemilihan umum.

4) Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan

bertanggung jawab kepada presiden.

5) Parlemen terdiri atas dua bagian

(bikameral), yaitu Dewan Per-

wakilan Rakyat (DPR) dan

Dewan Perwakilan Daerah

(DPD). Para anggota Dewan Per-

wakilan Rakyat (DPR) dan

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

merupakan anggota MPR. DPR

terdiri atas para wakil rakyat

yang dipilih melalui pemilu

dengan sistem proporsional

terbuka. Anggota DPD adalah

para wakil dari masing-masing

provinsi yang berjumlah empat orang tiap provinsi.

Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan

sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR

dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/

kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu. DPR

memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi

jalannya pemerintahan.

6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung

dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan

tinggi, dan pengadilan negeri, serta sebuah Mahkamah

Konstitusi.

Gambar 5.17

Gus Dur sebagai salah satu presiden

pada era reformasi.

Sumber: www.nu.com

Gambar 5.18

Anggota DPD ketika melakukan

peninjauan ke suatu daerah.

Sumber: www.dprtarakankota.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

156156

156156

156

Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD

1945 yang diamandemen menganut sistem pemerintahan

presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia

adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan

tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, sistem

pemerintahan Indonesia juga mengambil unsur-unsur dari

sistem parlementer dan melakukan pembaruan untuk

menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam

sistem presidensial.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial

di Indonesia adalah sebagai berikut.

1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR

atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan

mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu

pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya,

dalam pengangkatan duta negara asing, Gubernur Bank

Indonesia, Panglima TNI, dan kepala kepolisian.

3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu

pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya,

pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar,

tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan

abolisi.

4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal

membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa

sistem pemerintahan di Indonesia mengalami beberapa kali

perubahan. Perubahan-perubahan baru dalam sistem pe-

merintahan Indonesia untuk memperbaiki sistem presidensial

yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya

pemilihan presiden secara langsung, sistem bikameral, me-

kanisme

cheks and balance

, dan pemberian kekuasaan yang

lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan

fungsi anggaran.

Kalian telah mempelajari sistem pemerintahan di Indone-

sia secara baik. Untuk mengingatkan kembali pemahaman

kalian, kerjakan tugas dalam uji kompetensi berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

157157

157157

157

1.

Sebutkan landasan hidup negara dan bangsa Indonesia beserta

penjelasannya. Kerjakan pada kolom berikut ini!

2.

Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 dapat dibagi dalam

tiga hal. Diskusikan hal tersebut kemudian tuliskan hasil diskusi

dalam tabel berikut.

Uji Kompetensi

1.

_______________________

__________________________

__________________________

__________________________

2.

_______________________

__________________________

__________________________

__________________________

3.

_______________________

__________________________

__________________________

__________________________

4.

_______________________

__________________________

__________________________

__________________________

5.

_______________________

__________________________

__________________________

__________________________

No.No.

No.No.

No.

Landasan Hidup Negara

Landasan Hidup Negara

Landasan Hidup Negara

Landasan Hidup Negara

Landasan Hidup Negara

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

dan Bangsa Indonesia

dan Bangsa Indonesia

dan Bangsa Indonesia

dan Bangsa Indonesia

dan Bangsa Indonesia

1

.

_______________________

__________________________

__________________________

__________________________

2

.

_______________________

__________________________

__________________________

__________________________

3

.

_______________________

__________________________

__________________________

__________________________

No.No.

No.No.

No.

Kekuasaan Presiden

Kekuasaan Presiden

Kekuasaan Presiden

Kekuasaan Presiden

Kekuasaan Presiden

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

Penjelasan

menurut UUD 1945

menurut UUD 1945

menurut UUD 1945

menurut UUD 1945

menurut UUD 1945

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

158158

158158

158

Kalian telah memahami hakikat kedaulatan rakyat dan sistem

pemerintahan. Setelah itu, kalian diharapkan dapat bersikap positif

terhadap kedaulatan rakyat. Untuk itu, simaklah uraian berikut.

D.D.

D.D.

D.

Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem

Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem

Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem

Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem

Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem

Pemerintahan Indonesia

Pemerintahan Indonesia

Pemerintahan Indonesia

Pemerintahan Indonesia

Pemerintahan Indonesia

Sikap yang dapat kita kembangkan sebagai rakyat dalam

kehidupan sehari-hari, antara lain ikut berpartisipasi aktif dalam

pembangunan di segala bidang dengan komitmen tinggi dan

bertanggung jawab. Sebagai bangsa yang kondisi objektif

masyarakatnya sangat pluralistik (majemuk), baik dari segi agama,

budaya, suku, adat istiadat maupun lainnya, kerukunan dalam

kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

mutlak perlu diciptakan. Dalam menjelaskan tentang arti pentingnya

dan kegunaan kerukunan dalam keikutsertaan berpartisipasi aktif

masyarakat sangat penting untuk dikemukakan hal-hal (sebagai

prasyarat) bagi terwujudnya kerukunan itu. Persyaratan tersebut,

berupa rasa hormat yang meliputi rasa sosial, kebersamaan, kasih

sayang, menghargai, menghormati, dan bertenggang rasa yang

bermuara pada pengendalian diri.

Dalam kaitan ini dapat digambarkan bagaimana mungkin akan

terwujud kerukunan, kalau tiap-tiap individu yang ada dalam

masyarakat tidak memiliki rasa sosial, kasih sayang, menghargai,

menghormati, dan bertenggang rasa. Pada sisi lain, jika masing-

masing orang dan masyarakat lebih mengedepankan kepentingan

individu (egoisme) dan bersikap mau menang sendiri (ekstrem) serta

memandang orang atau masyarakat lain lebih rendah, kehidupan

masyarakat, bangsa, dan negara akan diliputi oleh suasana saling

curiga, penuh pertentangan, dan konflik yang pada akhirnya dapat

merugikan dan membahayakan semuanya.

Agar kerukunan tetap terjaga dan dapat dipertahankan, perlu

dikembangakan nilai-nilai dan sikap arif bijaksana, yang meliputi

kepekaan terhadap perasaan dan kepentingan orang lain sopan

santun, ramah tamah, dan penuh perhitungan (terutama jika timbul

masalah).

Perwujudannya dalam kehidupan beragama, bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara dapat dikembangkan nilai-nilai dan sikap

tanggung jawab, antara lain meliputi berpikir matang/jauh ke depan,

bersifat konstruktif, cermat, dan rela berkorban.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

159159

159159

159

Setiap manusia mempunyai keinginan, kepentingan, dan cara

memperoleh keinginan yang berbeda-beda antara satu dan lainnya.

Jika keinginan, kepentingan, dan cara mencapai keinginan tersebut

akan diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara, harus ada aturan yang disepakati bersama. Selain itu,

yang tidak kalah penting lagi adalah nilai-nilai dan sikap yang dimiliki

oleh tiap-tiap orang dalam masyarakat, bangsa, dan negara itu harus

mendukung. Nilai dan sikap yang dimaksud adalah pengendalian diri.

Namun, disadari bahwa nilai dan sikap pengendalian diri

bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terkait dengan nilai-

nilai dan sikap lain, yaitu rasa hormat, yang meliputi rasa sosial (mau

mengerti perasaan dan kepentingan orang lain), kasih sayang,

menghargai, menghormati, dan bertenggang rasa. Selain itu, ada

juga nilai-nilai dan sikap yang sangat mendukung bagi terwujudnya

pengendalian diri, yaitu disiplin, bertanggung jawab, berpikir matang,

dan ksatria, dan yang tidak kalah penting juga nilai dan sikap sabar

(terhadap perbedaan-perbedaan yang ada), sportif (akan kelebihan

pihak lain), dan terbuka (terhadap saran dan kritik).

Kalian tentu telah memahami cara menghargai kedaulatan

rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia. Untuk lebih meningkat-

kan sikap kalian, kerjakan tugas dalam uji kompetensi berikut.

1.

Ceritakan bagaimana kedaulatan rakyat di lingkungan RT/RW

atau kelurahan kalian berlangsung jika dikaitkan dengan teori-

teori di atas!

2.

Bagaimanakah sikap yang dapat kalian kembangkan dalam

menghargai kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan

Indonesia?

3.

Diskusikan dengan kelompok belajar kalian. Apa yang akan

terjadi jika masyarakat di lingkungan tempat tinggal kalian

mengedepankan sikap egois dan mau menang sendiri?

Uji Kompetensi

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

160160

160160

160

Penutup

Selamat kepada kalian yang telah menyelesaikan bab ini dengan

baik. Untuk mengingat kembali pelajaran pada bab ini, simaklah

rangkuman dan kata kunci berikut ini. Setelah itu, kerjakan latihan

soalnya.

Rangkuman

1. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan negara yang tertinggi

terletak di tangan rakyat.

2. Kedaulatan rakyat memberikan hak dan kewajiban kepada

setiap negara untuk bertanggung jawab dalam memelihara dan

membina negara, membela negara, serta mengayomi rakyat.

3. Landasan hidup bangsa Indonesia dapat dibedakan menjadi dua

jenis, yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945

sebagai landasan konstitusional.

4. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945

adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi

menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi

kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara yang dimaksud

menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, Presiden,

DPR, BPK, MA, MK, DPD, Pemda, DPRD, KPU, dan KY.

5. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang

terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja

saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan

fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara

garis besar meliputi

lembaga eksekutif

,

legislatif

, dan

yudikatif

.

6. Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi

besar, yaitu

sistem pemerintahan presidensial

dan

sistem

pemerintahan parlementer

.

7.

Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang

diamandemen menganut sistem pemerintahan presidensial.

Kata Kunci

BPK

MA

DPD

MK

DPR

MPR

Kedaulatan

Pemerintah daerah

kedaulatan rakyat

Presiden

KPU

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

161161

161161

161

1.

Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah pengertian

dari ....

a. kedaulatan

c. kewenangan

b. kekuasaan

d. kedudukan

2.

Dalam suatu negara demokrasi, kekuasaan negara yang

tertinggi di tangan ....

a. DPR

c. rakyat

b. MPR

d. pengusaha

3.

Indonesia adalah negara yang berkedaulatan ....

a. Tuhan

c. rakyat

b. negara

d. hukum

4.

Untuk mengangkat dan menetapkan anggota Dewan

Perwakilan Rakyat atau majelis, pemilihan umum di-

laksanakan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan

undang-undang. Hal ini sesuai dengan ....

a. negara yang menganut asas kedaulatan rakyat

b. ciri-ciri negara kedaulatan hukum

c. falsafah negara yang memperjuangkan hak-hak asasi

d. ketentuan yang berlaku di negara itu

5.

Rakyat menentukan keinginan mereka di dalam pe-

merintahan dan rakyatlah yang menentukan wakil-wakilnya

melalui ....

a. kepercayaan rakyat

b. melalui seleksi yang tinggi di sekolahnya

c. ditunjuk begitu saja

d. pemilihan umum

6.

Sebagai warga negara yang meyakini prinsip-prinsip

kedaulatan rakyat, kita harus ....

a. menyerahkan urusan pemerintahan kepada presiden

b. tidak usah peduli dengan masalah politik sebab bisa

membahayakan

c. ikut serta dalam usaha menyukseskan pembangunan

nasional sesuai dengan kemampuan kita

d. menyerahkan pembangunan kepada presiden dan

wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu

A.

A.

A.

A.

A.

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

depan jawaban yang paling tepat!

Pelatihan

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

162162

162162

162

7.

Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan raja atau penguasa

mendapat kekuasaan tertinggi dari ....

a. rakyat

c. Tuhan

b. negara

d. hukum

8.

Berikut ini yang tidak termasuk sifat kedaulatan adalah

....

a. permanen

c. terbatas

b. asli

d. bulat

9.

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas

hukum (

rechstaat

) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan

belaka (

machstaat

). Pernyataan demikian dapat kita

temukan dalam ....

a. Pembukaan UUD 1945 alinea kedua

b. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat

c. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)

d. Penjelasan Umum UUD 1945

10. Presiden dan DPR bekerja sama, terutama dalam hal ....

a. melawat ke luar negeri

b. pembuatan undang-undang

c. dalam menyusun kabinet

d. menentukan pungutan pajak

B.B.

B.B.

B.

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

1.

Sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya adalah ....

2.

Menurut Jean Bodin kedaulatan suatu negara dibagi

menjadi dua pengertian, yaitu ....

3.

Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih

tinggi. Hal ini berarti kedaulatan mempunyai sifat ....

4.

Menurut UUD 1945 yang memegang dan melaksanakan

kedaulatan rakyat adalah ....

5.

Sistem pembelaan negara yang mengikutsertakan rakyat

sesuai dengan UUD 1945 pasal 30, dikenal dengan

sebutan sistem ....

6.

Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang

tertinggi dari Tuhan berdasarkan teori ....

7.

Menurut UUD 1945 Pasal 17 secara tegas Indonesia

menganut sistem kabinet yang ....

8.

Kekuasaan membuat dan menetapkan UU disebut

kekuasaan ....

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

163163

163163

163

9.

Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan rahmat Allah

Yang Maha Kuasa. Pernyataan tersebut terdapat dalam

Pembukaan UUD 1945 alinea ....

10. Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 negara kita adalah

negara yang berkedaulatan ....

C.C.

C.C.

C.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

singkat dan tepat!

1.

Jelaskan yang dimaksud kedaulatan ke dalam dan ke-

daulatan ke luar!

2.

Apa yang dimaksud ajaran Trias Politika? Jelaskan!

3.

Bagaimanakah ciri-ciri negara yang menganut asas

kedaulatan rakyat?

4.

Kedaulatan apakah yang dianut negara Republik Indonesia?

5.

Bagaimanakah pelaksanaan kedaulatan menurut UUD

1945 pasal 1 ayat (2)!

Selamat belajar!

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

164164

164164

164

A.

A.

A.

A.

A.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang

tepat!tepat!

tepat!tepat!

tepat!

1.

Demokrasi apakah yang cocok diterapkan di Indonesia?

2.

Sebutkan perbedaan kedaulatan ke dalam dan ke luar!

3.

Sebut dan jelaskan jenis-jenis teori kedaulatan!

4.

Apakah yang dimaksud dengan tritura itu?

5.

Jelaskan arti Pancasila sebagai landasan idiil!

6.

Sebut dan jelaskan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat!

7.

Sebutkan tugas dan wewenang KPU menurut UU Nomor

12 Tahun 2003!

8.

Jelaskan arti pemerintahan dalam arti luas dan sempit!

9.

Sebutkan jenis-jenis sistem pemerintahan negara!

10. Bagaimanakah pelaksanaan sistem pemerintahan Indo-

nesia periode 1949–1950?

11. Sebutkan isi Dekret Presiden 5 Juli 1959!

12. Apakah yang dimaksud

Supersemar

itu?

13. Sebutkan pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS

1950!

14. Sebutkan penyimpangan atas sistem pemerintahan menurut

UUDS 1950!

15. Sebutkan sikap-sikap yang harus dikembangkan dalam

menghargai kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan

Indonesia!

B.B.

B.B.

B.

Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!

Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!

Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!

Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!

Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!

Sengketa DPR dan DPD

Sengketa DPR dan DPD

Sengketa DPR dan DPD

Sengketa DPR dan DPD

Sengketa DPR dan DPD

Di tengah begitu banyaknya persoalan besar yang mendera

kita, muncul persengketaan konstitusional antara Dewan

Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

Kedua lembaga tinggi negara itu berebut kewenangan dan

juga eksistensi. Baik DPR maupun DPD merasa sebagai institusi

yang mempunyai hak untuk mendengarkan pidato kenegaraan

dan penyampaian nota keuangan yang disampaikan oleh

presiden.

Ulangan Semester II

Ulangan Semester II

Ulangan Semester II

Ulangan Semester II

Ulangan Semester II

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

165165

165165

165

Persengketaan itu sejak awal amandemen UUD 1945

dibicarakan sudah kita prediksikan. Kita berbicara format

Indonesia, pembentukan lembaga-lembaga baru, tetapi kita

tidak cukup jelas merinci tugas dan tanggung jawabnya, serta

yang juga krusial menata pola hubungan di antaranya.

Padahal, dengan format Indonesia baru menurut

amandemen UUD 1945, tidak dikenal lagi yang namanya lembaga

tertinggi negara. Akibatnya, semua lembaga negara berada

dalam posisi yang sejajar dan mereka merasa mempunyai

kewenangan yang sama.

Bukan mustahil pada suatu saat nanti kita akan menghadapi

pola hubungan lain yang tidak harmonis. Potensi itu bisa terjadi

dalam hubungan antara Mahkamah Agung, Mahkamah

Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Tentunya, kita harus melakukan penataan ulang. Sebab,

tidak mungkin kita biarkan ketidakharmonisan itu terjadi,

ketegangan itu berlangsung, dan setiap lembaga mempunyai

kebebasan untuk menginterpretasikan UUD sesuai dengan

persepsi dan kepentingan sendiri.

Suka tidak suka, sesuai dengan aturan perundangan,

inisiatif penataan hubungan antarlembaga negara yang baru

harus dilakukan DPR. Merekalah yang berhak membuat UUD

yang mengatur semua itu agar bisa berjalan baik.

Sumber: Kompas, 22 Juli 2005 (Telah mengalami penyuntingan)

Setelah membaca dan memahami informasi di atas, cobalah

jawab pertanyaan di bawah ini!

1.

Jelaskan kesimpulan singkat yang kamu peroleh dari

informasi di atas!

2.

Apakah dengan terbentuknya lembaga perwakilan, yaitu

DPR dan DPD, kehidupan demokratis di bidang politik

dapat tercapai?

3.

Apakah yang menyebabkan persengketaan dalam berita

di atas?

4.

Bagaimanakah seharusnya upaya pemerintah agar konflik

antarlembaga negara tidak terjadi?

5.

Apakah dengan dibentuknya DPD, prinsip demokrasi di

Indonesia semakin lengkap?

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

166166

166166

166

Glosarium

abolisiabolisi

abolisiabolisi

abolisi

peniadaan peristiwa pidana

amnestiamnesti

amnestiamnesti

amnesti

pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan

oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok

orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

dekretdekret

dekretdekret

dekret

putusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh

kepala negara, pengadilan, dan sebagainya

demokrasi

demokrasi

demokrasi

demokrasi

demokrasi

pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta me-

merintah dengan perantaraan wakilnya

doktrindoktrin

doktrindoktrin

doktrin

pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan,

ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalam

penyusunan kebijakan negara

eksekutifeksekutif

eksekutifeksekutif

eksekutif

berkenaan dengan pengurusan (pengelolaan) atau

penyelenggaraan sesuatu

grasigrasi

grasigrasi

grasi

ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang

yang telah dijatuhi hukuman

gratifikasi

gratifikasi

gratifikasi

gratifikasi

gratifikasi

uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah

ditentukan

hierarkihierarki

hierarkihierarki

hierarki

urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan)

ideologiideologi

ideologiideologi

ideologi

kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat

(kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk

kelangsungan hidup

kedaulatan

kedaulatan

kedaulatan

kedaulatan

kedaulatan

kekuasaan tertinggi atas pemerintah negara, daerah

konstituante

konstituante

konstituante

konstituante

konstituante

panitia atau dewan pembentuk undang-undang dasar

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

167167

167167

167

konstitusi

konstitusi

konstitusi

konstitusi

konstitusi

segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan

legislatiflegislatif

legislatiflegislatif

legislatif

berwenang membuat undang-undang

menyimulasikan

menyimulasikan

menyimulasikan

menyimulasikan

menyimulasikan

membuat (menjadikan) dalam bentuk simulasi

orde baruorde baru

orde baruorde baru

orde baru

tata pemerintahan dengan sistem baru di Indonesia

orde lama

orde lama

orde lama

orde lama

orde lama

tata pemerintahan pada masa sebelum orde baru

parlemenparlemen

parlemenparlemen

parlemen

badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih dan

bertanggung jawab atas perundang-undangan dan

pengendalian anggaran keuangan negara

referendum fakultatif

referendum fakultatif

referendum fakultatif

referendum fakultatif

referendum fakultatif

tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung

referendum obligatoire

referendum obligatoire

referendum obligatoire

referendum obligatoire

referendum obligatoire

kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung

dalam mengubah sesuatu

simulasisimulasi

simulasisimulasi

simulasi

metode pelatihan yang meragakan sesuatu dalam bentuk

tiruan yang mirip dengan keadaan sesungguhnya.

yudikatifyudikatif

yudikatifyudikatif

yudikatif

bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga

peradilan

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

168168

168168

168

Indeks

AA

AA

A

abolisi 47, 132, 153, 156, 166

anarkisme 6

amnesti 47, 132, 153, 156, 166

DD

DD

D

dekret 36, 41, 42, 51, 105, 150, 164, 166

demokrasi 9, 36, 40, 42, 45, 53, 56, 57, 86, 90, 97, 98, 99, 101, 102,

103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113,

114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 125, 127, 128,

129, 150, 161, 164, 165, 166

doktrin 4, 7, 15, 18, 29, 166

EE

EE

E

eksekutif 34, 56,76, 92, 93,101, 102, 103, 117, 120,

125, 134, 143, 144, 145, 160, 166

FF

FF

F

fasisme 6

fundamental 5, 34

II

II

I

ideologi 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12, 18, +19, 20, 21, 22, 23, 24, 25,

26, 27, 28, 29, 3032, 33, 37, 95, 166

JJ

JJ

J

Jean Bodin 162

KK

KK

K

Komisi Pemilihan Umum 141

Komisi Yudisial 50, 141, 165

komunisme 6, 19, 29, 37,

konservatisme 6

Konstituante 40, 41, 58, 114, 149, 150, 166

konstitusi 11, 29, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 42, 43, 44, 45, 56, 58,

60, 61, 95, 99, 101, 105, 116, 127, 128, 138, 139, 140, 144, 147,

118, 155, 165, 167, 170

LL

LL

L

legislatif 34, 39, 56, 76, 92, 93, 101, 102, 103, 117, 120, 125, 143, 144,

145, 146, 147, 152, 155, 160, 167

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

169169

169169

169

MM

MM

M

Mahkamah Agung 50, 53, 132, 138, 139, 155, 165

Mahkamah Konstitusi 51, 53, 138, 139, 140, 155, 165

monodualisme 21

Montesquieu 102, 103

NN

NN

N

nazisme 6

PP

PP

P

parlemen 35, 39, 40, 56, 57, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 116, 117,

118, 134, 136, 144, 145, 146, 147, 149, 155, 156, 160, 167

philosofische grondslag 4

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH 140

Prof. Drs. Notonagoro, S.H. 4, 95

RR

RR

R

referendum obligatoire 103, 167

SS

SS

S

sekuler 19, 20

staatsidee 4

Surat Perintah Sebelas Maret 151

TT

TT

T

traktat 4

Trias Politika 102, 103, 117, 144, 163

WW

WW

W

way of life 7

weltanschauung 56

YY

YY

Y

yudikatif 34, 56, 92, 93, 103, 117, 125, 138, 143, 144, 155, 160, 167

yuridis konstitusional 11

yurisprudensi 4

Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–

170170

170170

170

Daftar Pustaka

Asian Development Bank. 1998.

Kebijakan Anti Korupsi

. Manila: ADB.

Budiarjo, Miriam. 1985.

Dasar-Dasar Ilmu Politik

. Jakarta: Gramedia.

Chandra, Gregorius. 2004.

Pemasaran Global: Internasionalisasi dan

Internetisasi

. Yogyakarta: Andi.

Darmodiharjo, Darji, dkk. 1991.

Santiaji Pancasila

. Surabaya: Usaha Nasional.

Djuroto, Totok dan Bambang Supriyadi. 2002.

Menulis Artikel dan Karya Ilmiah

.

Bandung: Remaja Rosdakarya.

Faturohman, Deden dan Wawan Sobari. 2004.

Pengantar Ilmu Politik.

Malang:

UMM.

Haricahyono. 1986.

Ilmu Politik dan Perspektifnya

. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Kamal Pasha, Musthafa. 2002.

Pendidikan Kewarganegaraan

. Yogyakarta:

Citra Karsa Mandiri.

Kansil, C.S.T. 1985.

Sistem Pemerintahan Indonesia

. Jakarta: Aksara Baru.

__________ 1986.

Hukum Tata Negara Republik Indonesia

. Jakarta: Bina

Aksara.

__________ 1994.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

. Jakarta:

Pradnya Paramita.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16.

UU RI Nomor 40

Tahun 1999 tentang Pers

. Jakarta: Setneg RI.

Lopa, Baharuddin. 1997.

Masalah Korupsi dan Pemecahannya

. Jakarta: Kipas

Putih Aksara.

Morissan. 2005.

Hukum Tata Negara RI Era Reformasi

. Jakarta: Ramdina

Prakarsa.

Oxford University Press. 2001.

Oxford Ensiklopedi Pelajar

. Jakarta: Widyadara.

Rahman, Syaiful. 2004.

Perubahan Konstitusi dan Kinerja DPR-RI dalam Era

Reformasi

. Jakarta: Pancur Siwah.

Seri Pustaka Yustisia. 2005.

Hukum Jurnalistik

. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.

Shadily, Hasan. 1996.

Ensiklopedi Indonesia

. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Starke. 2001.

Pengantar Hukum Internasional

Copyright © Ibu Im 2021