Halaman
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
121121
121121
121
Suatu pemerintahan dikatakan demokrasi apabila kekuasaan ada
di tangan rakyat. Rakyatlah yang mempunyai peranan dalam menentu-
kan kehendak negara melalui pemerintahannya yang menjalankan
kehendak rakyat. Tentu tidak semua rakyat dapat memegang kendali
pemerintahan. Rakyat memilih wakil-wakilnya untuk mengendalikan
pemerintahan.
Sistem
Pemerintahan
di Indonesia
BabBab
BabBab
Bab
55
55
5
Sumber: www.deplujunior.org
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
122122
122122
122
Selamat berjumpa para siswa!
Dalam bab ini kalian akan mempelajari materi pokok sistem pe-
merintahan di Indonesia. Setelah mempelajari bab ini kalian diharapkan
dapat memahami pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Untuk mencapai hal tersebut, kalian harus dapat menjelaskan
hakikat demokrasi; menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; menunjukkan sikap
positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan.
Untuk memudahkan kalian mempelajari bab ini perhatikan peta
konsep berikut.
Berdasarkan peta konsep tersebut, materi pada bab ini dibagi menjadi
empat subbab.
Subbab A
: Kedaulatan Rakyat
Subbab B
: Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya
Subbab C
: Sistem Pemerintahan
Subbab D
: Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemerintah-
an Indonesia
Pelajarilah bab ini dengan tekun agar kalian dapat memahami
kedudukan kalian sebagai bagian dari rakyat. Dengan demikian, kalian
dapat berperan aktif dalam pemilihan wakil-wakil rakyat yang me-
ngemban kedaulatan rakyat.
Selamat belajar, semoga kalian dapat mempelajari seluruh materi
dalam bab ini.
Pendahuluan
Kedaulatan
Rakyat
Sistem
Pemerintahan
Pemegang
Kedaulatan Rakyat
Peta Konsep
Peta Konsep
Peta Konsep
Peta Konsep
Peta Konsep
Menghargai Kedaulatan Rakyat dan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
123123
123123
123
A.A.
A.A.
A.
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat
Pada bab 4, kita telah membahas masalah demokrasi, khusus-
nya demokrasi Pancasila. Dasar dari demokrasi Pancasila adalah
kedaulatan rakyat. Apakah yang dimaksud dengan kedaulatan
rakyat? Untuk memahaminya simaklah uraian berikut.
1.1.
1.1.
1.
Pengertian Kedaulatan
Pengertian Kedaulatan
Pengertian Kedaulatan
Pengertian Kedaulatan
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan negara yang tertinggi
terletak di tangan rakyat.
Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
kedaulatan ke dalam (intern) dan kedaulatan ke luar (ekstern).
a.a.
a.a.
a.
Kedaulatan ke dalam (intern)
Kedaulatan ke dalam (intern)
Kedaulatan ke dalam (intern)
Kedaulatan ke dalam (intern)
Kedaulatan ke dalam (intern)
Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di
dalam negara untuk mengatur fungsinya, pemerintah berhak
mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai
lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur
tangan negara lain.
b.b.
b.b.
b.
Kedaulatan ke luar (ekstern)
Kedaulatan ke luar (ekstern)
Kedaulatan ke luar (ekstern)
Kedaulatan ke luar (ekstern)
Kedaulatan ke luar (ekstern)
Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi di dalam
negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
serta dalam mempertahankan wilayah dari berbagai
ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan
atau kerja sama dengan negara lain guna kepentingan
nasionalnya.
2.2.
2.2.
2.
Sifat-sifat Pokok Kedaulatan
Sifat-sifat Pokok Kedaulatan
Sifat-sifat Pokok Kedaulatan
Sifat-sifat Pokok Kedaulatan
Sifat-sifat Pokok Kedaulatan
Kedaulatan mempunyai empat sifat. Adapun keempat sifat
pokok kedaulatan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a.
Permanen
artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara
tetap berdiri.
b.
Asli
artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
yang lebih tinggi.
c.
Bulat
artinya tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu me-
rupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam
negara.
d.
Tidak terbatas
artinya kedaulatan tidak dibatasi oleh siapa
pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, tentu kedaulatan
sebagai kekuasaan yang tertinggi akan lenyap.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
124124
124124
124
3.3.
3.3.
3.
Jenis-Jenis T
Jenis-Jenis T
Jenis-Jenis T
Jenis-Jenis T
Jenis-Jenis T
eori Keori K
eori Keori K
eori K
edaulatanedaulatan
edaulatanedaulatan
edaulatan
Jenis teori kedaulatan, antara lain sebagai berikut.
a.a.
a.a.
a.
TT
TT
T
eori Keori K
eori Keori K
eori K
edaulatan T
edaulatan T
edaulatan T
edaulatan T
edaulatan T
uhanuhan
uhanuhan
uhan
Teori ini mengajarkan bahwa raja atau penguasa
mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Kehendak
Tuhan menjelma ke dalam diri raja/penguasa.
Sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam
semesta berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, kedaulatan
suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara
juga berasal dari Tuhan. Contoh: Jepang dengan Kaisar Teno
Heika sebagai Dewa Matahari.
b.b.
b.b.
b.
TT
TT
T
eori Keori K
eori Keori K
eori K
edaulatan Negara
edaulatan Negara
edaulatan Negara
edaulatan Negara
edaulatan Negara
Menurut teori ini kekuasaan
tertinggi terletak pada negara.
Sumber atau asal kekuasaan
yang dinamakan kedaulatan itu
ialah negara. Negara sebagai
lembaga tertinggi kehidupan
suatu bangsa dengan sendirinya
memiliki kekuasaan. Kedaulatan
negara timbul bersama dengan
berdirinya suatu bangsa. Contoh:
Jerman saat diperintah oleh Hitler.
c.c.
c.c.
c.
TT
TT
T
eori Keori K
eori Keori K
eori K
edaulatan Raja
edaulatan Raja
edaulatan Raja
edaulatan Raja
edaulatan Raja
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi terletak di tangan
raja. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di muka
bumi. Raja mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Raja
berkuasa secara mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat,
karena ada anggapan bahwa negara yang kuat harus dipimpin
oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak dibatasi
atau mutlak. Contoh: Prancis saat dipimpin oleh Louis XIV.
d.d.
d.d.
d.
TT
TT
T
eori Keori K
eori Keori K
eori K
edaulatan Huk
edaulatan Huk
edaulatan Huk
edaulatan Huk
edaulatan Huk
umum
umum
um
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara
terletak pada hukum. Hukum menurut teori kedaulatan
hukum ialah hukum yang tertulis, seperti UUD dan peraturan
perundangan lainnya dan hukum yang tidak tertulis.
Pemerintah atau raja dalam melaksanakan tugas atau
kekuasaan dibatasi oleh norma hukum sehingga kekuasaan
raja tidak bersifat absolut.
Gambar 5.1
Hitler pada saat memimpin negara
Jerman menerapkan teori kedaulatan negara.
Sumber: Ensiklopedi Pelajar
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
125125
125125
125
e.e.
e.e.
e.
TT
TT
T
eori Keori K
eori Keori K
eori K
edaulatan Raky
edaulatan Raky
edaulatan Raky
edaulatan Raky
edaulatan Raky
atat
atat
at
Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan negara yang
tertinggi terletak di tangan rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya adalah
ajaran demokrasi, yaitu pemerintah yang berasal dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Teori kedaulatan rakyat muncul
sebagai reaksi terhadap kekuasaan
raja yang absolut atau mutlak. Agar
kekuasaan pemerintah itu tidak
absolut atau mutlak, perlu batasan-
batasan atau perlu ada pembagian
kekuasaan. Hal tersebut sesuai
dengan ajaran
trias politika
, yaitu
ajaran yang menganjurkan agar
kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga lembaga
sebagai berikut.
1) Kekuasaan
legislatif
, yaitu kekuasaan untuk membuat
dan menetapkan Undang-Undang.
2) Kekuasaan
eksekutif
, yaitu kekuasaan untuk me-
laksanakan Undang-Undang.
3) Kekuasaan
yudikatif
, yaitu kekuasaan untuk mengawasi
pelaksanaan Undang-Undang.
Negara-negara yang menganut asas kedaulatan rakyat
mempunyai ciri sebagai berikut.
1) Keberadaan lembaga perwakilan rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai badan atau majelis yang
mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
2) Penyelenggaraan pemilu untuk mengangkat dan
menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPD). Pemilu tersebut
diatur oleh UU.
3) Kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4) Pengawasan (kontrol) yang dilakukan oleh DPR terhadap
jalannya pemerintahan atau lembaga eksekutif.
5) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar.
Gambar 5.
2 Keberadaan DPR dan MPR merupakan
salah satu ciri negara yang menganut asas demokrasi.
Sumber: www.dpr.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
126126
126126
126
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
kedaulatan rakyat memberikan hak dan kewajiban kepada
setiap negara untuk bertanggung jawab dalam memelihara dan
membina negara, membela negara, serta mengayomi rakyat.
Selamat, kalian telah mempelajari tentang kedaulatan
rakyat dengan baik. Untuk mengingat kembali pelajaran subbab
ini, kerjakan tugas dalam uji kompetensi berikut.
1.
Carilah dari berbagai sumber mengenai jenis-jenis kedaulatan.
Kemudian, tulislah dalam kolom berikut ini beserta penjelasannya.
2.
Diskusikan dengan kelompok belajarmu mengenai ciri-ciri
negara yang menganut asas kedaulatan rakyat. Kemudian
tulislah hasil diskusi tersebut pada kolom berikut ini!
1
______________________________________________________
______________________________________________________
2.
______________________________________________________
______________________________________________________
3.
______________________________________________________
______________________________________________________
4.
______________________________________________________
______________________________________________________
5.
______________________________________________________
______________________________________________________
No.No.
No.No.
No.
Ciri-ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat
Ciri-ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat
Ciri-ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat
Ciri-ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat
Ciri-ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat
1
.
______________________
____________________________
____________________________
2.
______________________
____________________________
____________________________
3.
______________________
____________________________
____________________________
4.
______________________
____________________________
____________________________
5.
______________________
____________________________
____________________________
No.No.
No.No.
No.
Jenis Kedaulatan
Jenis Kedaulatan
Jenis Kedaulatan
Jenis Kedaulatan
Jenis Kedaulatan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Uji Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
127127
127127
127
Pada subbab di atas, kalian telah mempelajari tentang ke-
daulatan rakyat. Tentu kalian ingin mengetahui lebih lanjut mengenai
sistem pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. Untuk itu,
simaklah pembahasan berikut.
B.B.
B.B.
B.
Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya
Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya
Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya
Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya
Pemegang Kedaulatan Rakyat dan Perannya
Untuk memahami sistem pelaksanaan kedaulatan rakyat di In-
donesia, kita harus mengetahui dua landasan yang digunakan
sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara.
1.1.
1.1.
1.
Landasan Hidup Bangsa Indonesia
Landasan Hidup Bangsa Indonesia
Landasan Hidup Bangsa Indonesia
Landasan Hidup Bangsa Indonesia
Landasan Hidup Bangsa Indonesia
Landasan hidup bangsa Indonesia dapat dibedakan menjadi
dua jenis, yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional.
a.a.
a.a.
a.
Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila adalah dasar negara yang menjadi dasar
penyelenggaraan hidup berbangsa dan bernegara, termasuk
sebagai dasar dalam menyelenggarakan segala ketentuan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Sila
keempat Pancasila disebutkan “Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan”. Penjelasan sila keempat Pancasila tersebut
dapat diuraikan sebagai berikut.
1) Kerakyatan (dapat juga disebut kedaulatan rakyat)
berarti kekuasaan yang tertinggi berada di tangan
rakyat, berarti demokrasi.
2) Hikmat kebijaksanaan mengandung arti penggunaan
pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat
dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung
jawab, serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan
hati nurani.
3) Permusyawaratan mengandung arti bahwa dalam
merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan
kehendak rakyat dan melalui musyawarah untuk
mufakat.
4) Perwakilan mengandung arti suatu tata cara meng-
usahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian
dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan
melalui badan perwakilan rakyat.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
128128
128128
128
Jadi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat ke-
bijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti
rakyat menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan,
dan keputusan-keputusan diambil dengan jalan musyawarah,
yang dipimpin oleh pikiran
yang sehat serta penuh
tanggung jawab, baik
kepada Tuhan Yang Maha
Esa maupun kepada
rakyat yang diwakilinya.
Jadi berdasarkan landas-
an idiil Pancasila, kedaulat-
an rakyat dilaksanakan
melalui wakil rakyat yang
dipilihnya (dalam Pemilu).
b.b.
b.b.
b.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan
Konstitusional
Konstitusional
Konstitusional
Konstitusional
Konstitusional
Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia, UUD 1945 merupakan hukum tertinggi.
1) Pembukaan UUD 1945 alinea 4
“ .... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Kata “berkedaulatan rakyat” dan “perwakilan” jelas
menunjukkan bahwa negara kita adalah negara
demokrasi dan demokrasi yang kita jalankan adalah
demokrasi tak langsung, yaitu melalui perwakilan (badan
perwakilan).
2) Batang Tubuh UUD 1945
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa ke-
kuasaan tertinggi ada pada rakyat. Ketentuan ini juga
Gambar 5.3
Kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui
wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu.
Sumber: www.beritajakarta.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
129129
129129
129
memberi makna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi
dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan
menurut ketentuan UUD. Meskipun demikian, untuk
dapat melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan perlu dibentuk
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD), dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Pelaksanaan harus didasar-
kan pada ketentuan Undang-Undang, mencerminkan nilai-
nilai demokrasi, dapat menyerap dan memperjuangkan
aspirasi rakyat, termasuk kepentingan daerah, dan yang
paling penting sesuai dengan tuntutan perkembangan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.2.
2.2.
2.
Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD
1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi
menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi
(wakil) kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara yang
dimaksud menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR,
Presiden, DPR, BPK, MA, MK, DPD, Pemda, DPRD, KPU, dan KY.
Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam
UUD 1945 ditentukan dalam hal
a. mengisi keanggotaan MPR karena anggota MPR terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilu (pasal
2 (1));
b. mengisi keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 19 (1));
c.
mengisi keanggotaan DPD melalui pemilu (pasal 22C (1));
d. memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam suatu pasangan
secara langsung (pasal 6A (1)).
Adapun lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan
tugas negara sebagai wakil rakyat adalah sebagai berikut.
a.a.
a.a.
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga
negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri
atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
130130
130130
130
Atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, jumlah
anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR
dan anggota DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang
(Pasal 27 ayat (1) UU No 22 Tahun 2003). Adapun jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4
orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari
jumlah anggota DPR. Putusan MPR sah apabila disetujui
1) sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang
hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden;
2) sekurang-kurangnya 50% + 1 dari seluruh jumlah
Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang
terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan
dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Alat kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan, Panitia Ad
Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang
wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang
dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa aplikasi
terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang
dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara
pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat,
kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang
setara dengan lembaga negara lainnya, seperti Lembaga
Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk
menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan
Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan
menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres
apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden
dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status
hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak
tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saat ini
Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak termasuk bagian dari hierarki
Peraturan Perundang-undangan.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
131131
131131
131
Tugas dan wewenang MPR
diatur dalam pasal 3 UUD 1945,
yaitu
1) mengubah dan menetapkan
UUD;
2) melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden;
3) hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau wakil Pre-
siden dalam masa jabatannya
menurut UUD.
Tugas dan wewenang MPR diatur lebih lanjut dalam UU
No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
b.b.
b.b.
b.
PresidenPresiden
PresidenPresiden
Presiden
UUD 1945 mengharuskan bahwa calon Presiden dan
calon Wakil Presiden sebagai berikut.
1) Warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain
karena kehendaknya sendiri
(pasal 6 (1)).
2) Tidak pernah mengkhianati
negara (pasal 6 (1)).
3) Mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban Presiden
dan Wakil Presiden.
4) Dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat
(pasal 6A (1)).
5) Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu
(pasal 6A (2)).
Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden
diatur lebih lanjut dengan UU Nomor 23 Tahun 2003.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama
5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
(pasal 7 UUD 1945).
Gambar 5.4
Gedung MPR, tempat wakil rakyat
menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Sumber: www.dpr.go.id
Gambar 5.5
Presiden dan wakil presiden di Indone-
sia memegang jabatan selama lima tahun dan dapat
dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan.
Sumber: www.presidenri.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
132132
132132
132
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD 1945, yang dalam melakukan kewajibannya
dibantu oleh satu orang wakil presiden. (pasal 4 UUD 1945).
Kekuasaan presiden yang diatur dalam UUD 1945, antara
lain sebagai berikut.
1) Membuat UU bersama DPR (pasal 5 (1) dan pasal 20).
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 (2)).
3) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara
(AU) (pasal 10).
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11).
5) Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12).
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13). Duta
adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain
untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya
serta membantu dan melindungi warga negaranya yang
tinggal di negara itu. Adapun konsul adalah orang yang
diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu
negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau
perihal warga negaranya di negara lain.
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (pasal 14 (1)).
Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala
negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Adapun rehabilitasi adalah pemulihan kepada
kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan
pertimbangan DPR (pasal 14 (2)). Amnesti adalah
pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan
kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang
yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Adapun
abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda ke-
hormatan (pasal 15).
10) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
presiden (pasal 16).
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
negara (pasal 17).
12) Mengajukan rancangan UU APBN (pasal 23 (2)).
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
133133
133133
133
c.c.
c.c.
c.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
adalah lembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia
yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat dan memegang kekuasaan
membentuk Undang-Undang.
DPR terdiri atas anggota partai
politik peserta pemilihan umum,
yang dipilih berdasarkan hasil
Pemilihan Umum. Anggota DPR
berjumlah 550 orang. Masa jabatan
anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada
saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota DPR dipilih melalui pemilu (pasal 19),
sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui UU.
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A (1) UUD 1945
bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
1) Fungsi legislasi antara lain diwujudkan dalam pem-
bentukan UU bersama presiden.
2) Fungsi anggaran berupa penetapan Anggaran Pen-
dapatan dan Belanja Negara yang diajukan presiden.
3) Fungsi pengawasan dapat meliputi pengawasan
terhadap pelaksanaan UU, pengawasan terhadap
kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR dilengkapi
dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat (pasal 20A (2)), hak mengajukan
pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat,
serta hak imunitas (pasal 20A (3)).
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak
meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat
dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan
perundang-undangan). Jika penggilan paksa ini tidak
dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat
disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan
perundang-undangan).
Gambar 5.6
DPR merupakan lembaga per-
wakilan rakyat yang terdiri atas anggota partai
politik peserta pemilu.
Sumber: www.dpr.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
134134
134134
134
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi,
Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah
Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran,
dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
1) Pimpinan DPR
Kedudukan Pimpinan dalam DPR bisa dikatakan
sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara
umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam
berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-
lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga
internasional, serta memimpin jalannya administratif
kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-
rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri atas satu
orang ketua dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil
ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar.
Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota.
2) Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR.
Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-
fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi.
Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi
anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian
keanggotaan Komisi terkait erat dengan latar belakang
keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah
dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi.
Saat ini DPR mempunyai 11 Komisi dengan ruang
lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
a) Komisi I membidangi Pertahanan, Luar Negeri, dan
Informasi.
b) Komisi II membidangi Pemerintahan Dalam Negeri,
Otonomi daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.
c)
Komisi III membidangi Hukum dan Perundang-
undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan.
d) Komisi IV membidangi Pertanian, Perkebunan,
Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.
e)
Komisi V membidangi Perhubungan, Telekomunikasi,
Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan
Pedesaan, dan Kawasan Tertinggal.
f)
Komisi VI membidangi Perdagangan, Perindustrian,
Investasi, Koperasi, UKM (Usaha Kecil dan Menengah),
dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
135135
135135
135
g)
Komisi VII membidangi Energi, Sumber Daya Mi-
neral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.
h) Komisi VIII membidangi Agama, Sosial,dan
Pemberdayaan Perempuan.
i)
Komisi IX membidangi Kependudukan, Kesehatan,
Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
j)
Komisi X membidangi Pendidikan, Pemuda,
Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan.
k) Komisi XI membidangi Keuangan, Perencanaan
Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga
Keuangan bukan Bank.
3) Badan Musyawarah
Badan Musyawarah (Bamus) merupakan miniatur
DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok
terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat
Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat
mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki
tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai
perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta
jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU.
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR
melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa
keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-
banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, ber-
dasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
4) Panitia Anggaran
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok
melakukan pembahasan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran
ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR.
Susunan keanggotaan Panitia Anggaran terdiri atas
anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan me-
merhatikan perimbangan jumlah anggota fraksi.
5) Badan Kehormatan DPR
Dewan Kehormatan DPR merupakan alat ke-
lengkapan paling muda saat ini di DPR. Dewan
Kehormatan merupakan respon, atas sorotan publik
terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk,
misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan
konflik kepentingan.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
136136
136136
136
BKDPR melakukan penelitian dan pemeriksaan
terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan
akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR
sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan
sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-
rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas
Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah me-
nyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
6) Badan Legislasi DPR
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan
DPR yang lahir pasca
Perubahan Pertama UUD 1945
,
dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok Baleg,
antara lain merencanakan dan menyusun program serta
urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa
keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga
melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR
dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat
Paripurna, dan susunan keanggotaannnya ditetapkan
pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Ke-
anggotaan Badan legislasi tidak dapat dirangkap
dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan
Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP).
7) Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas
menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Salah
satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/admi-
nistratif anggora dewan adalah membantu pimpinan
DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan
DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai
Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat
Badan Musyawarah.
8) Badan Kerjasama Antar-Parlemen
Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerja
sama dengan parlemen negara lain.
9) Alat Kelengkapan Lainnya
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan
DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
137137
137137
137
a) Panitia Khusus
Panitia Khusus adalah panitia yang dibentuk oleh
DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus)
ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus
bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan
oleh Rapat Paripurna, dan dibubarkan setelah jangka
waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya
dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan
kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat
Paripurna. Contohnya, Pansus Bulog pada tahun 2001
untuk menyelidiki penyelewengan dana Bulog.
b) Panitia Kerja
Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang
dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk
mengefisienkan kinerjanya.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan
personelnya terdiri atas
Pegawai Negeri Sipil
.
Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang
Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan
dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan
membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara
profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli
sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut
berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.
d.d.
d.d.
d.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) merupakan lembaga negara
yang bebas dan mandiri, dengan
tugas khusus untuk menerima
pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara (pasal 29E (1)).
Bebas dan mandiri berarti terlepas
dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah. Jika BPK tunduk
kepada pemerintah tidaklah
mungkin dapat melaksanakan
kewajibannya dengan baik.
Gambar 5.7
BPK merupakan lembaga negara yang
bertanggung jawab pada keuangan negara.
Sumber: www.tempointeraktif.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
138138
138138
138
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta
keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/
instansi pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak ber-
tentangan dengan UU, BPK mengawasi apakah kebijak-
sanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh
pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah
sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK
diserahkan DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan ke-
wenangannya (pasal 23E (2)). BPK berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
e.e.
e.e.
e.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA)
merupakan lembaga ne-
gara yang memegang
kekuasaan kehakiman di
samping Mahkamah Kons-
titusi di Indonesia (pasal 24
(2)). Dalam melaksanakan
kekuasaan kehakiman, MA
membawahi beberapa
macam lingkungan pera-
dilan, yaitu Peradilan
Umum, Peradilan Agama,
dan Peradilan Militer dan PTUN (pasal 24 (2)). Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk me-
nyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan (pasal 24 (1)).
Sebagai lembaga yudikatif, MA mempunyai kekuasaan.
1) memutuskan permohonan kasasi;
2) memeriksa dan memutuskan sengketa tentang ke-
wenangan mengadili;
3) meninjau kembali putusan pengadilan yang telah mem-
peroleh kekuatan hukum tetap;
4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU
terhadap UU.
f.f.
f.f.
f.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan
kehakiman di Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk
1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk
menguji UU terhadap UUD;
Gambar 5.8
Mahkamah Agung membawahi beberapa
lingkungan peradilan.
Sumber: www.pgri32.8.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
139139
139139
139
2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD;
3) memutus pembubaran partai politik;
4) memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C
(2) UUD 1945).
5) wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil
presiden menurut UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 hakim
konstitusi, yang ditetapkan Presiden. Hakim konstitusi yang
berjumlah 9 orang tersebut, 3 anggota diajukan oleh MA,
3 anggota diajukan oleh DPR, 3 anggota diajukan oleh
Presiden (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).
Hakim Konstitusi harus me-
miliki integritas dan kepribadian
yang tidak tercela, adil, negara-
wan yang menguasai konstitusi
dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat
negara (pasal 24 (5) UUD 1945).
Syarat lain diatur dalam pasal
16 UUD No 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
Masa jabatan Hakim Kons-
titusi adalah 5 tahun dan dapat
dipilih lagi untuk sekali masa
jabatan berikutnya.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi
diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal
24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada
tanggal 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan
ketiga UUD 1945, dalam rangka menjalankan fungsi MK
untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan
Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan
Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah
melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah
menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal
13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari
itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,
Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi
di Istana Negara pada tanggal 6 Agustus 2003.
Gambar 5.9
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9
hakim konstitusi.
Sumber: www.tempointeraktif.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
140140
140140
140
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Guru besar hukum tata
negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini
terpilih pada rapat internal antaranggota hakim Mahkamah
Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
g.g.
g.g.
g.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih
melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (pasal 2 (1), 22C
(1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi. Oleh
karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya,
dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI
(pasal 33 (4) UU Nomor 22 tahun 2003). Kewenangan DPD
dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 antara lain:
1) Mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
2) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama.
h.h.
h.h.
h.
Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah penyelenggara
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
negara kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
i.i.
i.i.
i.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyeleng-
gara pemerintahan daerah.
DPRD memiliki tiga fungsi,
yaitu
1) fungsi legislasi, yaitu
fungsi membentuk
peraturan daerah ber-
sama pemerintah
daerah;
Gambar 5.10
DPRD sebagai penyelenggara
pemerintahan daerah.
Sumber: www.dprd-sidoarjo.info
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
141141
141141
141
2) fungsi anggaran, yaitu fungsi menyusun dan menetap-
kan APBD bersama pemerintah daerah;
3) fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pe-
ngawasan terhadap pelaksanaan pemerintah daerah.
j.j.
j.j.
j.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan
pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat
nasional, tetap, dan mendiri (pasal 22E (5) UUD 1945). Tugas
dan wewenang KPU menurut UU Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah
1) merencanakan penyelenggaraan pemilu;
2) menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan
dan pelaksanaan pemilu;
3) menetapkan peserta pemilu;
4) menetapkan waktu, tanggal,
tata cara pelaksanaan kam-
panye, dan pemungutan suara;
5) menetapkan daerah pemilihan,
jumlah kursi, dan calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota;
6) menyelenggarakan pemilu
presiden dan wakil presiden.
k.k.
k.k.
k.
KK
KK
K
omisi Yomisi Y
omisi Yomisi Y
omisi Y
udisial (KY)
udisial (KY)
udisial (KY)
udisial (KY)
udisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga
yang mandiri yang dibentuk oleh
presiden dengan persetujuan DPR
(pasal 24B (3) UUD 1945). Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak
tercela (pasal 24B (2) UUD 1945).
Komisi Yudisial berwenang
mengusulkan pengangkatan Hakim
Agung serta menjaga dan menegak-
kan kehormatan, keluhuran mar-
tabat dan perilaku hakim (pasal 24B
(17) UUD 1945).
Gambar 5.12
KY berwenang untuk menjaga dan
menegakkan kehormatan hakim.
Sumber: www.temponteraktif.com
Gambar 5.11
KPU bertanggung jawab akan pelak-
sanaan pemilu.
Sumber: www.cetro.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
142142
142142
142
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa MPR,
Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK merupakan lembaga
negara yang bertugas sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
Dalam pembahasan materi di atas, kalian telah mengenal
beberapa lembaga negara di Indonesia sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat. Untuk lebih memahami peran lembaga
tersebut kerjakan tugas dalam uji kompetensi berikut.
Uji Kompetensi
1.
Jelaskan tugas dan kewenangan lembaga pelaksana ke-
daulatan rakyat dalam tabel berikut!
2.
Diskusikan dengan kelompok belajar kalian makna sila
keempat Pancasila!
1.
Presiden
____________________________
____________________________
____________________________
2.
MPR
____________________________
____________________________
____________________________
3.
DPR
____________________________
____________________________
____________________________
4.
DPD
____________________________
____________________________
____________________________
5.
MA
____________________________
____________________________
____________________________
6.
MK
____________________________
____________________________
____________________________
No.No.
No.No.
No.
Lembaga Pelaksana
Lembaga Pelaksana
Lembaga Pelaksana
Lembaga Pelaksana
Lembaga Pelaksana
TT
TT
T
ugas/Kugas/K
ugas/Kugas/K
ugas/K
ee
ee
e
ww
ww
w
enanganenangan
enanganenangan
enangan
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
143143
143143
143
Kalian telah mempelajari tentang kedaulatan rakyat dan
lembaga yang berperan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di
Indonesia. Setelah itu, kalian dalam subbab ini akan mempelajari
hal-hal yang berkaitan dengan sistem pemerintahan.
C.C.
C.C.
C.
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Pemerintahan yang baik akan mendapat legitimasi yang kuat dari
rakyat. Untuk mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat,
pemerintah harus memiliki sistem pemerintahan yang diterima rakyat.
1.1.
1.1.
1.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Pengertian Sistem Pemerintahan
Pengertian Sistem Pemerintahan
Pengertian Sistem Pemerintahan
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata, yaitu
sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan
dari
system
(bahasa Inggris) yang berarti tatanan, susunan,
jaringan, atau cara. Jadi, sistem adalah tatanan yang terdiri atas
bagian-bagian yang saling bergantung dan berpengaruh satu sama
lain dalam satu kesatuan yang berinteraksi dengan lingkungannya
dan secara keseluruhan memiliki tujuan dan fungsi yang sama.
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan kata
merintah berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa
Indonesia,
pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu
wilayah, daerah, atau negara, sedangkan
pemerintahan
adalah
perbuatan, cara, hal, atau urusan dalam memerintah.
Pemerintahan memiliki dua pengertian, yaitu pemerintahan
dalam arti luas dan sempit.
a. Dalam arti luas, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan-
badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di suatu negara dalam
rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
b.
Dalam arti sempit, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Contoh
1) Menurut UUD 1945, Pemerintah ialah presiden yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri;
Gambar 5.13
Presiden dan para menteri merupakan
pengertian dari pemerintah dalam arti sempit.
Sumber: www.dpr.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
144144
144144
144
2) Menurut UUD 1950, Pemerintah ialah Presiden dan
Wakil Presiden bersama-sama dengan menteri-menteri;
3) Menurut Konstitusi RIS 1949, Pemerintah ialah
Presiden dan menteri-menteri bersama-sama.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh
yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja
saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan
fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi
lembaga eksekutif
,
legislatif
, dan
yudikatif
.
Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan
bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Pada umumnya, tujuan pemerintahan suatu negara didasarkan
pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan pemerintahan
tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga negara.
Kekuasaan negara yang dianut bangsa Indonesia ber-
pedoman pada
Trias Politika
. Namun, bukan berarti pemisahan
kekuasaan, melainkan pembagian kekuasaan. Hal itu
dikarenakan antara lembaga eksekutif dan legislatif terdapat
hubungan dan kerja sama (check and balances).
2.2.
2.2.
2.
Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan Negara
Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan Negara
Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan Negara
Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan Negara
Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi
besar, yaitu
sistem pemerintahan presidensial
dan
sistem
pemerintahan parlementer
.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
tersebut didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif
dan legislatif. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut
salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adapun sistem
pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasinya.
a.a.
a.a.
a.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer
adalah sistem peme-
rintahan antara eksekutif dan legislatif mempunyai
hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memengaruhi.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, badan eksekutif
sebagai pelaksanaan kekuasaan, badan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
145145
145145
145
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai
berikut.
1)
Badan legislatif
atau
parlemen
adalah satu-satunya
badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan
besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2)
Anggota parlemen
terdiri atas orang-orang dari partai
politik yang memenangkan pemilihan umum sehingga
memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki
kekuasaan besar di parlemen.
3)
Pemerintah
atau
kabinet
terdiri atas para menteri dan
perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri
dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan
eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada
pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota
kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4)
Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat
bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen.
5)
Kepala negara
tidak sekaligus sebagai kepala peme-
rintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
sedangkan kepala negara adalah presiden dalam
negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki.
Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.
6) Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan, maka
presiden/raja atas saran dari perdana menteri dapat
membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.
b.b.
b.b.
b.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan disebut
presidensial
apabila badan
eksekutif berada di luar penga-
wasan langsung badan legislatif.
Artinya, badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Badan
eksekutif dan legislatif tidak
berhubungan secara langsung
seperti dalam sistem pemerin-
tahan parlementer. Badan
eksekutif dan legislatif dipilih
oleh rakyat secara terpisah.
Gambar 5.14
Penyelenggara negara berada di tangan
presiden merupakan ciri pemerintahan presidensial.
Sumber: www.presidenri.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
146146
146146
146
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai
berikut.
1) Penyelenggara negara berada di tangan presiden sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.
Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti
dalam sistem parlementer.
5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga
perwakilan karena anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung
parlemen.
3.3.
3.3.
3.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
Sejak kemerdekaan sampai sekarang, bangsa Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.
Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia mengalami
dinamika sejalan dengan proses perjalanan bangsa. Pelaksanaan
sistem pemerintahan berkaitan dengan Undang-Undang Dasar
negara yang sedang berlaku sebagai hukum dasar negara.
Secara garis besar pelaksanaan sistem pemerintahan di
Indonesia dibagi dalam periode sebagai berikut.
a.a.
a.a.
a.
Sistem Pemerintahan Periode 1945–1949
Sistem Pemerintahan Periode 1945–1949
Sistem Pemerintahan Periode 1945–1949
Sistem Pemerintahan Periode 1945–1949
Sistem Pemerintahan Periode 1945–1949
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, negara Indonesia
menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan negara adalah
presidensial
. Presiden Republik Indonesia adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan. Kabinet dibentuk oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Namun,
sistem pemerintahan yang ditetapkan oleh UUD 1945 belum
dapat berjalan secara baik. Hal itu disebabkan bangsa Indo-
nesia masih mengalami masa pancaroba berkaitan dengan
usaha mempertahankan kemerdekaan dari Belanda yang
ingin kembali menjajah. Segala sumber daya diarahkan untuk
perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
147147
147147
147
Dalam situasi tersebut diberlakukan ketentuan Pasal IV
Aturan Peralihan yang menyatakan bahwa sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-
Undang Dasar 1945, segala kekuasaan dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan hal
itu, pemerintahan Indonesia dijalankan sepenuhnya oleh
presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Namun pada waktu itu, terjadi pula perubahan dalam
sistem pemerintahan dari sistem pemerintahan presidensial
menjadi sistem pemerintahan parlementer. Hal itu
disebabkan keberadaan dua maklumat sebagai berikut.
1) Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober
1945 bahwa Komite Nasional Pusat yang sebelumnya
sebagai pembantu presiden menjadi badan yang
diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan garis
besar haluan negara.
2) Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
tentang perubahan dari kabinet presidensial ke sistem
kabinet parlementer.
Dengan maklumat tersebut, berarti pelaksanaan
pemerintahan Indonesia menggunakan
sistem peme-
rintahan parlementer
meskipun hal itu menyimpang dari
UUD 1945 yang bercirikan presidensial.
b.b.
b.b.
b.
Sistem Pemerintahan Periode 1949–1950
Sistem Pemerintahan Periode 1949–1950
Sistem Pemerintahan Periode 1949–1950
Sistem Pemerintahan Periode 1949–1950
Sistem Pemerintahan Periode 1949–1950
Pada tanggal 27 Desember 1949 terbentuklah Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS merupakan bentuk
negara federal. Negara RIS terdiri atas daerah negara dan
kesatuan kenegaraan yang tegak sendiri.
1)
Daerah negara
adalah negara bagian, yaitu Republik
Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur,
Madura, dan Sumatera Timur.
2)
Satuan kenegaraan yang tegak sendiri
, yaitu Jawa
Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat,
Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara,
dan Kalimantan Timur.
Dengan terbentuknya RIS, Republik Indonesia hanya
sebagai negara bagian dari RIS. Undang-Undang Dasar yang
digunakan oleh negara RIS adalah
Konstitusi RIS
1949.
Adapun sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem
pemerintahan parlementer.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
148148
148148
148
Pokok-pokok sistem pemerintahan pada masa RIS
adalah sebagai berikut.
1) Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian
menunjuk 3 pembentuk kabinet.
2) Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk
kabinet tersebut sebagai perdana menteri.
3) Presiden juga membentuk kabinet atau dewan menteri
sesuai anjuran pembentuk kabinet.
4) Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin
oleh perdana menteri. Perdana menteri melakukan tugas
keseharian presiden jika presiden berhalangan.
5) Presiden bersama menteri merupakan pemerintah.
Presiden adalah kepala pemerintahan.
6) Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang
tidak dapat diganggu gugat.
7) Menteri-menteri bertanggung jawab baik secara sendiri
atau bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
8) Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa
menteri meletakkan jabatannya.
Pemerintahan berdasar Konstitusi RIS tidak berjalan
karena negara RIS bukanlah cita-cita bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, muncul tuntutan untuk kembali ke negara
kesatuan. Negara-negara bagian yang tergabung dalam RIS
satu per satu bergabung dengan negara Republik Indone-
sia. Akibat penggabungan itu, negara federal RIS hanya
tinggal tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indone-
sia, Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
Ketiga negara bagian itu bermusyawarah dan akhirnya
mencapai kata sepakat untuk kembali ke Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus
1945. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah UUD
Sementara yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS.
Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara tertuang
dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan
Konstitusi Sementara Republik Indonesia menjadi Undang-
Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-
Undang Dasar ini dikenal dengan UUDS 1950. Dengan UUDS
1950, Indonesia menjalankan pemerintahan yang baru.
c.c.
c.c.
c.
Sistem Pemerintahan Periode 1950–1959
Sistem Pemerintahan Periode 1950–1959
Sistem Pemerintahan Periode 1950–1959
Sistem Pemerintahan Periode 1950–1959
Sistem Pemerintahan Periode 1950–1959
UUDS 1950 ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 dan
mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. Sejak saat
itulah terjadi perubahan pemerintahan di Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
149149
149149
149
Bentuk negara kembali ke bentuk kesatuan dengan sistem
pemerintahan parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana
menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS 1950
sebagai berikut.
1) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang
dibantu oleh seorang wakil presiden.
2) Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
3) Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai
pembentuk kabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet,
presiden mengangkat seorang sebagai perdana menteri
dan mengangkat menteri-menteri yang lain.
4) Perdana menteri memimpin kabinet (dewan menteri).
5) Menteri-menteri, baik secara sendiri maupun bersama-
sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
kepada DPR.
6) Presiden berhak membubarkan DPR.
Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Apabila
menteri tidak dapat bertanggung jawab dan parlemen
mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet, kabinet
mengundurkan diri atau bubar. Pada periode 1950-1959
kabinet di Indonesia sering berganti karena adanya mosi
tidak percaya dari DPR.
Pada kurun waktu itu terdapat
Dewan Konstituante
yang
bertugas membuat Undang-Undang Dasar baru sebagai
pengganti dari UUDS 1950. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal
134 UUDS 1950 yang menyatakan Konstituante bersama-
sama dengan Pemerintah menetapkan UUD Republik Indo-
nesia yang akan menggantikan UUDS 1950.
Konstituante mulai bersidang tahun 1955. Namun, dalam
kurun waktu 2 tahun, sidang Konstituante tidak berhasil
mencapai kata untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar
baru. Pemerintah melalui perdana menteri mengusulkan
untuk kembali ke UUD 1945. Saran tersebut pada dasarnya
dapat diterima anggota Konstituante, namun mereka berbeda
dalam pandangan. Kelompok pertama ingin menerima
kembali UUD 1945 secara utuh sebagaimana yang ditetapkan
tanggal 18 Agustus 1945. Kelompok kedua menerima UUD
1945 dengan memasukkan sila kesatu Pancasila
sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta 22 Juni
1945. Kedua pihak sulit untuk mencapai kesepakatan.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
150150
150150
150
Akhirnya, diadakan pemungutan suara untuk menentu-
kan dari kedua pandangan tersebut. Pemungutan suara
tidak dapat memperoleh dukungan suara yang memenuhi
persyaratan, yaitu disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir, sehingga Konstituante mengalami kebuntuan. Kons-
tituante dianggap tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
Untuk menghindari krisis pemerintahan yang berlarut-
larut, presiden mengeluarkan keputusan presiden yang
dikenal dengan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang berisi
1) menetapkan pembubaran Konstituante;
2) menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bangsa Indonesia
dan tidak berlakunya UUDS 1950;
3) pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang singkat.
Dengan dikeluarkan Dekret Presiden, berlaku kembali
sistem pemerintahan menurut UUD 1945.
d.d.
d.d.
d.
Sistem Pemerintahan Periode 1959–1966
Sistem Pemerintahan Periode 1959–1966
Sistem Pemerintahan Periode 1959–1966
Sistem Pemerintahan Periode 1959–1966
Sistem Pemerintahan Periode 1959–1966
Sejak UUD 1945 ber-
laku lagi pada tanggal 5 Juli
1959, Indonesia memasuki
periode demokrasi ter-
pimpin. UUD 1945 menggu-
nakan sistem pemerintahan
presidensial. Namun,
pelaksanaannya terjadi
penyimpangan atas sistem
pemerintahan menurut
UUD 1945.
Penyimpangan yang dimaksud, antara lain sebagai berikut.
1) MPRS mengambil keputusan menetapkan Presiden
Sukarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini ber-
tentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masa
jabatan presiden adalah 5 tahun.
2) MPRS menetapkan pidato presiden yang berjudul
“
Penemuan Kembali Revolusi Kita
” sebagai GBHN tetap.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
3) Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri
negara.
4) Presiden membuat penetapan presiden yang semesti-
nya berupa Undang-Undang.
5) Presiden membubarkan lembaga DPR dan membentuk
DPR Gotong Royong.
Gambar 5.15
Presiden Soekarno ditetapkan sebagai
presiden seumur hidup oleh MPRS.
Sumber: Oxford Ensiklopedi Pelajar
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
151151
151151
151
Pada kurun waktu tersebut terjadi pemberontakan yang
dikenal dengan G-30-S/PKI. Pemberontakan PKI ini mem-
buat keadaan negara kacau. Tuntutan agar presiden
membubarkan PKI banyak disuarakan rakyat, khususnya
oleh mahasiswa. Tuntutan rakyat waktu itu terkenal dengan
sebutan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura), yaitu
1) bubarkan PKI;
2) bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI;
3) turunkan harga.
Dengan peristiwa G-30-S/PKI tersebut, pada tanggal
11 Maret 1966 presiden membuat surat perintah kepada
beberapa tokoh militer yang intinya berisi perintah untuk
mengendalikan keadaan negara. Surat perintah itu
kemudian dikenal dengan nama
Surat Perintah Sebelas
Maret (Supersemar)
.
Pada tahun 1968 melalui sidang istimewa MPRS, di-
angkatlah presiden baru menggantikan presiden pertama bangsa
Indonesia sampai terpilihnya presiden hasil pemilihan umum.
e.e.
e.e.
e.
Sistem Pemerintahan Periode 1966–1998
Sistem Pemerintahan Periode 1966–1998
Sistem Pemerintahan Periode 1966–1998
Sistem Pemerintahan Periode 1966–1998
Sistem Pemerintahan Periode 1966–1998
Sejak diangkat sebagai presiden kedua oleh MPRS,
pemerintahan baru bertekad menjalankan pemerintahan
secara murni dan konsekuen sesuai dengan Pancasila dan
UUD 1945 dan ingin menciptakan tatanan perikehidupan
kenegaraan yang baru sesuai dengan pengamalan Pancasila
dan UUD 1945 serta tidak ingin mengulang kejadian
pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, masa
kepemimpinannya disebut era Orde Baru, sedangkan
kepemimpinan sebelumnya disebut era Orde Lama.
Sesuai dengan UUD 1945, sistem pemerintahan masa
Orde Baru adalah presidensial. Orde Baru berhasil
menyelenggarakan pemerintahan melalui mekanisme
kenegaraan yang dikenal dengan Mekanisme Kepemimpinan
Nasional Lima Tahun. Mekanisme Kepemimpinan Nasional
Lima Tahun yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1) Pemilihan umum diselenggarakan untuk mengisi
keanggotaan MPR, memilih anggota DPR, DPRD I dan
DPRD II.
2) MPR terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta
golongan yang ditetapkan Presiden. MPR bersidang
memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta menetap-
kan GBHN untuk 5 tahun.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
152152
152152
152
3) Presiden membentuk kabinet (menteri-menteri). Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden. Kabinet
melaksanakan tugas di bawah petunjuk presiden
dengan berlandaskan UUD 1945 dan GBHN.
4) Presiden adalah mandataris MPR. Presiden bertanggung
jawab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan
pertanggungjawaban setiap akhir kepemimpinan
kepada MPR.
5). DPR mengawasi jalannya pemerintahan. Di samping itu,
DPR bersama Presiden membentuk Undang-Undang.
Sistem pemerintahan negara Indonesia pada masa
Orde Baru berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen.
Sistem pemerintahan tersebut tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945, yaitu tujuh kunci pokok sistem pemerintahan.
1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
(
rechtsstaat
).
2) Sistem konstitusional.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4) Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
6) Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
7). Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Ciri pemerintahan pada masa Orde Baru adalah ke-
kuasaan yang besar pada lembaga kepresidenan. Hal itu
dibuktikan dengan kedudukan Presiden Republik Indone-
sia sebagai berikut.
1) Pemegang kekuasaan legislatif, yaitu membentuk
undang-undang.
2) Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3) Pemegang kekuasaan sebagai kepala negara.
4) Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5) Berhak mengangkat dan melantik para anggota MPR
dari utusan daerah dan golongan.
6) Berhak mengangkat para menteri dan pejabat negara.
7) Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain, serta menyatakan keadaan
bahaya.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
153153
153153
153
8) Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari
negara lain.
9) Berhak memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan.
10) Berhak memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Semua kewenangan presiden yang diatur menurut UUD
1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan
atau persetujuan DPR. Karena tidak ada pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, kekuasaan peresiden sangat besar
dan cenderung disalahgunakan.
Kekuasaan presiden yang besar menyebabkan sebagai
berikut.
1) Terjadi pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga,
yaitu Presiden.
2) Peran pengawasan dan perwakilan dari DPR semakin lemah.
3) Pejabat-pejabat negara yang diangkat cenderung di-
manfaatkan untuk loyal dan mendukung kelangsungan
kekuasaan Presiden.
4) Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-
orang yang dekat dengan Presiden.
5) Menciptakan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme
di kalangan pejabat dan orang-orang yang dekat dengan
kekuasaan.
6) Terjadi personifikasi bahwa Presiden dianggap negara.
Sikap menyalahkan Presiden dianggap menentang negara.
7) Rakyat dibuat makin tidak berdaya, tidak kuasa, dan
cenderung tunduk pada kekuasaan Presiden semata.
Meskipun banyak masalah, kekuasaan yang besar pada
presiden memiliki dampak positif, yaitu Presiden dapat
mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak
dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah
jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat
negara dapat dihindari.
Namun, dalam perjalanan sistem pemerintahan di In-
donesia kekuasaan yang besar dalam diri presiden
kenyataannya banyak merugikan bangsa dan negara. Hal
itu dikarenakan kekuasaan Presiden semakin lama semakin
besar. Kekuasaan Presiden berlangsung secara absolut.
Lembaga-lembaga seperti DPR dan MPR tidak mampu
mengimbangi kekuasaan Presiden. Presiden menjadi
lembaga negara yang paling berkuasa.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
154154
154154
154
Akibatnya, pada masa
Orde Baru merebak pe-
nyakit pejabat negara,
yaitu korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) sehingga
pemerintahan Orde Baru
berakhir ketika terjadi
krisis yang dimulai adanya
krisis ekonomi tahun
1997 sampai munculnya
krisis politik 1998. Rakyat
yang kecewa dengan
pemerintahan Orde Baru mulai menuntut perubahan
kekuasaan sehingga kekuasaan Orde Baru berakhir pada
tanggal 21 Mei 1998.
f.f.
f.f.
f.
Sistem Pemerintahan Periode 1998–Sekarang
Sistem Pemerintahan Periode 1998–Sekarang
Sistem Pemerintahan Periode 1998–Sekarang
Sistem Pemerintahan Periode 1998–Sekarang
Sistem Pemerintahan Periode 1998–Sekarang
Pada tahun 1998 dimulai era Reformasi. Gerakan
reformasi menuntut terwujudnya pemerintahan yang bersih,
demokratis, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Dengan mendasarkan pada UUD 1945, sistem
pemerintahan yang dipakai tetap sistem pemerintahan
presidensial. Namun, untuk mengembangkan sistem
pemerintahan yang bersih dan demokratis, UUD 1945 perlu
diamandemen. UUD 1945 yang telah diamandemen empat
kali diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan
presidensial yang bersih dan demokratis.
Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Republik
Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen adalah
sebagai berikut.
1) Presiden adalah kepala negara.
2) Presiden adalah kepala pemerintahan.
3) Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet
yang selanjutnya bertanggung jawab kepada presiden.
4) Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
5) Meskipun Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR, DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan. Presiden dapat diberhentikan oleh MPR
atas usul DPR.
6) Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
7) DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Gambar 5.16
Pada masa Orde Baru, Presiden menjadi
lembaga negara yang paling berkuasa.
Sumber: www.tempointeraktif.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
155155
155155
155
Pada masa reformasi, bangsa Indonesia juga berhasil
melaksanakan pemilu yang demokratis, yaitu Pemilu 1999
dan Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah
sebagai berikut.
1) Bentuk negara kesatuan de-
ngan prinsip otonomi yang luas.
2) Bentuk pemerintahan adalah
republik, sedangkan sistem
pemerintahan presidensial.
3) Presiden adalah kepala
negara dan sekaligus kepala
pemerintahan yang dipilih
secara langsung oleh rakyat
dalam satu paket melalui
pemilihan umum.
4) Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden.
5) Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), yaitu Dewan Per-
wakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Para anggota Dewan Per-
wakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
merupakan anggota MPR. DPR
terdiri atas para wakil rakyat
yang dipilih melalui pemilu
dengan sistem proporsional
terbuka. Anggota DPD adalah
para wakil dari masing-masing
provinsi yang berjumlah empat orang tiap provinsi.
Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan
sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR
dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/
kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu. DPR
memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi
jalannya pemerintahan.
6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung
dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan
tinggi, dan pengadilan negeri, serta sebuah Mahkamah
Konstitusi.
Gambar 5.17
Gus Dur sebagai salah satu presiden
pada era reformasi.
Sumber: www.nu.com
Gambar 5.18
Anggota DPD ketika melakukan
peninjauan ke suatu daerah.
Sumber: www.dprtarakankota.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
156156
156156
156
Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD
1945 yang diamandemen menganut sistem pemerintahan
presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan
tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, sistem
pemerintahan Indonesia juga mengambil unsur-unsur dari
sistem parlementer dan melakukan pembaruan untuk
menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam
sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial
di Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR
atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu
pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya,
dalam pengangkatan duta negara asing, Gubernur Bank
Indonesia, Panglima TNI, dan kepala kepolisian.
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya,
pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar,
tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan
abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal
membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
sistem pemerintahan di Indonesia mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan-perubahan baru dalam sistem pe-
merintahan Indonesia untuk memperbaiki sistem presidensial
yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya
pemilihan presiden secara langsung, sistem bikameral, me-
kanisme
cheks and balance
, dan pemberian kekuasaan yang
lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
Kalian telah mempelajari sistem pemerintahan di Indone-
sia secara baik. Untuk mengingatkan kembali pemahaman
kalian, kerjakan tugas dalam uji kompetensi berikut.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
157157
157157
157
1.
Sebutkan landasan hidup negara dan bangsa Indonesia beserta
penjelasannya. Kerjakan pada kolom berikut ini!
2.
Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 dapat dibagi dalam
tiga hal. Diskusikan hal tersebut kemudian tuliskan hasil diskusi
dalam tabel berikut.
Uji Kompetensi
1.
_______________________
__________________________
__________________________
__________________________
2.
_______________________
__________________________
__________________________
__________________________
3.
_______________________
__________________________
__________________________
__________________________
4.
_______________________
__________________________
__________________________
__________________________
5.
_______________________
__________________________
__________________________
__________________________
No.No.
No.No.
No.
Landasan Hidup Negara
Landasan Hidup Negara
Landasan Hidup Negara
Landasan Hidup Negara
Landasan Hidup Negara
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
dan Bangsa Indonesia
dan Bangsa Indonesia
dan Bangsa Indonesia
dan Bangsa Indonesia
dan Bangsa Indonesia
1
.
_______________________
__________________________
__________________________
__________________________
2
.
_______________________
__________________________
__________________________
__________________________
3
.
_______________________
__________________________
__________________________
__________________________
No.No.
No.No.
No.
Kekuasaan Presiden
Kekuasaan Presiden
Kekuasaan Presiden
Kekuasaan Presiden
Kekuasaan Presiden
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
Penjelasan
menurut UUD 1945
menurut UUD 1945
menurut UUD 1945
menurut UUD 1945
menurut UUD 1945
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
158158
158158
158
Kalian telah memahami hakikat kedaulatan rakyat dan sistem
pemerintahan. Setelah itu, kalian diharapkan dapat bersikap positif
terhadap kedaulatan rakyat. Untuk itu, simaklah uraian berikut.
D.D.
D.D.
D.
Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem
Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem
Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem
Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem
Menghargai Kedaulatan Rakyat dan Sistem
Pemerintahan Indonesia
Pemerintahan Indonesia
Pemerintahan Indonesia
Pemerintahan Indonesia
Pemerintahan Indonesia
Sikap yang dapat kita kembangkan sebagai rakyat dalam
kehidupan sehari-hari, antara lain ikut berpartisipasi aktif dalam
pembangunan di segala bidang dengan komitmen tinggi dan
bertanggung jawab. Sebagai bangsa yang kondisi objektif
masyarakatnya sangat pluralistik (majemuk), baik dari segi agama,
budaya, suku, adat istiadat maupun lainnya, kerukunan dalam
kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
mutlak perlu diciptakan. Dalam menjelaskan tentang arti pentingnya
dan kegunaan kerukunan dalam keikutsertaan berpartisipasi aktif
masyarakat sangat penting untuk dikemukakan hal-hal (sebagai
prasyarat) bagi terwujudnya kerukunan itu. Persyaratan tersebut,
berupa rasa hormat yang meliputi rasa sosial, kebersamaan, kasih
sayang, menghargai, menghormati, dan bertenggang rasa yang
bermuara pada pengendalian diri.
Dalam kaitan ini dapat digambarkan bagaimana mungkin akan
terwujud kerukunan, kalau tiap-tiap individu yang ada dalam
masyarakat tidak memiliki rasa sosial, kasih sayang, menghargai,
menghormati, dan bertenggang rasa. Pada sisi lain, jika masing-
masing orang dan masyarakat lebih mengedepankan kepentingan
individu (egoisme) dan bersikap mau menang sendiri (ekstrem) serta
memandang orang atau masyarakat lain lebih rendah, kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara akan diliputi oleh suasana saling
curiga, penuh pertentangan, dan konflik yang pada akhirnya dapat
merugikan dan membahayakan semuanya.
Agar kerukunan tetap terjaga dan dapat dipertahankan, perlu
dikembangakan nilai-nilai dan sikap arif bijaksana, yang meliputi
kepekaan terhadap perasaan dan kepentingan orang lain sopan
santun, ramah tamah, dan penuh perhitungan (terutama jika timbul
masalah).
Perwujudannya dalam kehidupan beragama, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dapat dikembangkan nilai-nilai dan sikap
tanggung jawab, antara lain meliputi berpikir matang/jauh ke depan,
bersifat konstruktif, cermat, dan rela berkorban.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
159159
159159
159
Setiap manusia mempunyai keinginan, kepentingan, dan cara
memperoleh keinginan yang berbeda-beda antara satu dan lainnya.
Jika keinginan, kepentingan, dan cara mencapai keinginan tersebut
akan diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, harus ada aturan yang disepakati bersama. Selain itu,
yang tidak kalah penting lagi adalah nilai-nilai dan sikap yang dimiliki
oleh tiap-tiap orang dalam masyarakat, bangsa, dan negara itu harus
mendukung. Nilai dan sikap yang dimaksud adalah pengendalian diri.
Namun, disadari bahwa nilai dan sikap pengendalian diri
bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terkait dengan nilai-
nilai dan sikap lain, yaitu rasa hormat, yang meliputi rasa sosial (mau
mengerti perasaan dan kepentingan orang lain), kasih sayang,
menghargai, menghormati, dan bertenggang rasa. Selain itu, ada
juga nilai-nilai dan sikap yang sangat mendukung bagi terwujudnya
pengendalian diri, yaitu disiplin, bertanggung jawab, berpikir matang,
dan ksatria, dan yang tidak kalah penting juga nilai dan sikap sabar
(terhadap perbedaan-perbedaan yang ada), sportif (akan kelebihan
pihak lain), dan terbuka (terhadap saran dan kritik).
Kalian tentu telah memahami cara menghargai kedaulatan
rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia. Untuk lebih meningkat-
kan sikap kalian, kerjakan tugas dalam uji kompetensi berikut.
1.
Ceritakan bagaimana kedaulatan rakyat di lingkungan RT/RW
atau kelurahan kalian berlangsung jika dikaitkan dengan teori-
teori di atas!
2.
Bagaimanakah sikap yang dapat kalian kembangkan dalam
menghargai kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan
Indonesia?
3.
Diskusikan dengan kelompok belajar kalian. Apa yang akan
terjadi jika masyarakat di lingkungan tempat tinggal kalian
mengedepankan sikap egois dan mau menang sendiri?
Uji Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
160160
160160
160
Penutup
Selamat kepada kalian yang telah menyelesaikan bab ini dengan
baik. Untuk mengingat kembali pelajaran pada bab ini, simaklah
rangkuman dan kata kunci berikut ini. Setelah itu, kerjakan latihan
soalnya.
Rangkuman
1. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan negara yang tertinggi
terletak di tangan rakyat.
2. Kedaulatan rakyat memberikan hak dan kewajiban kepada
setiap negara untuk bertanggung jawab dalam memelihara dan
membina negara, membela negara, serta mengayomi rakyat.
3. Landasan hidup bangsa Indonesia dapat dibedakan menjadi dua
jenis, yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional.
4. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945
adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi
menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi
kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara yang dimaksud
menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, Presiden,
DPR, BPK, MA, MK, DPD, Pemda, DPRD, KPU, dan KY.
5. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang
terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja
saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan
fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi
lembaga eksekutif
,
legislatif
, dan
yudikatif
.
6. Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi
besar, yaitu
sistem pemerintahan presidensial
dan
sistem
pemerintahan parlementer
.
7.
Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang
diamandemen menganut sistem pemerintahan presidensial.
Kata Kunci
BPK
MA
DPD
MK
DPR
MPR
Kedaulatan
Pemerintah daerah
kedaulatan rakyat
Presiden
KPU
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
161161
161161
161
1.
Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah pengertian
dari ....
a. kedaulatan
c. kewenangan
b. kekuasaan
d. kedudukan
2.
Dalam suatu negara demokrasi, kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan ....
a. DPR
c. rakyat
b. MPR
d. pengusaha
3.
Indonesia adalah negara yang berkedaulatan ....
a. Tuhan
c. rakyat
b. negara
d. hukum
4.
Untuk mengangkat dan menetapkan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat atau majelis, pemilihan umum di-
laksanakan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan
undang-undang. Hal ini sesuai dengan ....
a. negara yang menganut asas kedaulatan rakyat
b. ciri-ciri negara kedaulatan hukum
c. falsafah negara yang memperjuangkan hak-hak asasi
d. ketentuan yang berlaku di negara itu
5.
Rakyat menentukan keinginan mereka di dalam pe-
merintahan dan rakyatlah yang menentukan wakil-wakilnya
melalui ....
a. kepercayaan rakyat
b. melalui seleksi yang tinggi di sekolahnya
c. ditunjuk begitu saja
d. pemilihan umum
6.
Sebagai warga negara yang meyakini prinsip-prinsip
kedaulatan rakyat, kita harus ....
a. menyerahkan urusan pemerintahan kepada presiden
b. tidak usah peduli dengan masalah politik sebab bisa
membahayakan
c. ikut serta dalam usaha menyukseskan pembangunan
nasional sesuai dengan kemampuan kita
d. menyerahkan pembangunan kepada presiden dan
wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu
A.
A.
A.
A.
A.
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
Berilah tanda silang (×) pada huruf a, b, c, atau d di
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
depan jawaban yang paling tepat!
Pelatihan
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
162162
162162
162
7.
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan raja atau penguasa
mendapat kekuasaan tertinggi dari ....
a. rakyat
c. Tuhan
b. negara
d. hukum
8.
Berikut ini yang tidak termasuk sifat kedaulatan adalah
....
a. permanen
c. terbatas
b. asli
d. bulat
9.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (
rechstaat
) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (
machstaat
). Pernyataan demikian dapat kita
temukan dalam ....
a. Pembukaan UUD 1945 alinea kedua
b. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
c. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
d. Penjelasan Umum UUD 1945
10. Presiden dan DPR bekerja sama, terutama dalam hal ....
a. melawat ke luar negeri
b. pembuatan undang-undang
c. dalam menyusun kabinet
d. menentukan pungutan pajak
B.B.
B.B.
B.
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
Isilah soal berikut ini dengan jawaban yang benar!
1.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya adalah ....
2.
Menurut Jean Bodin kedaulatan suatu negara dibagi
menjadi dua pengertian, yaitu ....
3.
Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
tinggi. Hal ini berarti kedaulatan mempunyai sifat ....
4.
Menurut UUD 1945 yang memegang dan melaksanakan
kedaulatan rakyat adalah ....
5.
Sistem pembelaan negara yang mengikutsertakan rakyat
sesuai dengan UUD 1945 pasal 30, dikenal dengan
sebutan sistem ....
6.
Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang
tertinggi dari Tuhan berdasarkan teori ....
7.
Menurut UUD 1945 Pasal 17 secara tegas Indonesia
menganut sistem kabinet yang ....
8.
Kekuasaan membuat dan menetapkan UU disebut
kekuasaan ....
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
163163
163163
163
9.
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan rahmat Allah
Yang Maha Kuasa. Pernyataan tersebut terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea ....
10. Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 negara kita adalah
negara yang berkedaulatan ....
C.C.
C.C.
C.
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
singkat dan tepat!
1.
Jelaskan yang dimaksud kedaulatan ke dalam dan ke-
daulatan ke luar!
2.
Apa yang dimaksud ajaran Trias Politika? Jelaskan!
3.
Bagaimanakah ciri-ciri negara yang menganut asas
kedaulatan rakyat?
4.
Kedaulatan apakah yang dianut negara Republik Indonesia?
5.
Bagaimanakah pelaksanaan kedaulatan menurut UUD
1945 pasal 1 ayat (2)!
Selamat belajar!
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
164164
164164
164
A.
A.
A.
A.
A.
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan jawaban yang
tepat!tepat!
tepat!tepat!
tepat!
1.
Demokrasi apakah yang cocok diterapkan di Indonesia?
2.
Sebutkan perbedaan kedaulatan ke dalam dan ke luar!
3.
Sebut dan jelaskan jenis-jenis teori kedaulatan!
4.
Apakah yang dimaksud dengan tritura itu?
5.
Jelaskan arti Pancasila sebagai landasan idiil!
6.
Sebut dan jelaskan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat!
7.
Sebutkan tugas dan wewenang KPU menurut UU Nomor
12 Tahun 2003!
8.
Jelaskan arti pemerintahan dalam arti luas dan sempit!
9.
Sebutkan jenis-jenis sistem pemerintahan negara!
10. Bagaimanakah pelaksanaan sistem pemerintahan Indo-
nesia periode 1949–1950?
11. Sebutkan isi Dekret Presiden 5 Juli 1959!
12. Apakah yang dimaksud
Supersemar
itu?
13. Sebutkan pokok-pokok sistem pemerintahan masa UUDS
1950!
14. Sebutkan penyimpangan atas sistem pemerintahan menurut
UUDS 1950!
15. Sebutkan sikap-sikap yang harus dikembangkan dalam
menghargai kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan
Indonesia!
B.B.
B.B.
B.
Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!
Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!
Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!
Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!
Bacalah informasi berikut ini dengan saksama!
Sengketa DPR dan DPD
Sengketa DPR dan DPD
Sengketa DPR dan DPD
Sengketa DPR dan DPD
Sengketa DPR dan DPD
Di tengah begitu banyaknya persoalan besar yang mendera
kita, muncul persengketaan konstitusional antara Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Kedua lembaga tinggi negara itu berebut kewenangan dan
juga eksistensi. Baik DPR maupun DPD merasa sebagai institusi
yang mempunyai hak untuk mendengarkan pidato kenegaraan
dan penyampaian nota keuangan yang disampaikan oleh
presiden.
Ulangan Semester II
Ulangan Semester II
Ulangan Semester II
Ulangan Semester II
Ulangan Semester II
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
165165
165165
165
Persengketaan itu sejak awal amandemen UUD 1945
dibicarakan sudah kita prediksikan. Kita berbicara format
Indonesia, pembentukan lembaga-lembaga baru, tetapi kita
tidak cukup jelas merinci tugas dan tanggung jawabnya, serta
yang juga krusial menata pola hubungan di antaranya.
Padahal, dengan format Indonesia baru menurut
amandemen UUD 1945, tidak dikenal lagi yang namanya lembaga
tertinggi negara. Akibatnya, semua lembaga negara berada
dalam posisi yang sejajar dan mereka merasa mempunyai
kewenangan yang sama.
Bukan mustahil pada suatu saat nanti kita akan menghadapi
pola hubungan lain yang tidak harmonis. Potensi itu bisa terjadi
dalam hubungan antara Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Tentunya, kita harus melakukan penataan ulang. Sebab,
tidak mungkin kita biarkan ketidakharmonisan itu terjadi,
ketegangan itu berlangsung, dan setiap lembaga mempunyai
kebebasan untuk menginterpretasikan UUD sesuai dengan
persepsi dan kepentingan sendiri.
Suka tidak suka, sesuai dengan aturan perundangan,
inisiatif penataan hubungan antarlembaga negara yang baru
harus dilakukan DPR. Merekalah yang berhak membuat UUD
yang mengatur semua itu agar bisa berjalan baik.
Sumber: Kompas, 22 Juli 2005 (Telah mengalami penyuntingan)
Setelah membaca dan memahami informasi di atas, cobalah
jawab pertanyaan di bawah ini!
1.
Jelaskan kesimpulan singkat yang kamu peroleh dari
informasi di atas!
2.
Apakah dengan terbentuknya lembaga perwakilan, yaitu
DPR dan DPD, kehidupan demokratis di bidang politik
dapat tercapai?
3.
Apakah yang menyebabkan persengketaan dalam berita
di atas?
4.
Bagaimanakah seharusnya upaya pemerintah agar konflik
antarlembaga negara tidak terjadi?
5.
Apakah dengan dibentuknya DPD, prinsip demokrasi di
Indonesia semakin lengkap?
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
166166
166166
166
Glosarium
abolisiabolisi
abolisiabolisi
abolisi
peniadaan peristiwa pidana
amnestiamnesti
amnestiamnesti
amnesti
pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan
oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok
orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
dekretdekret
dekretdekret
dekret
putusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh
kepala negara, pengadilan, dan sebagainya
demokrasi
demokrasi
demokrasi
demokrasi
demokrasi
pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta me-
merintah dengan perantaraan wakilnya
doktrindoktrin
doktrindoktrin
doktrin
pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan,
ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalam
penyusunan kebijakan negara
eksekutifeksekutif
eksekutifeksekutif
eksekutif
berkenaan dengan pengurusan (pengelolaan) atau
penyelenggaraan sesuatu
grasigrasi
grasigrasi
grasi
ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang
yang telah dijatuhi hukuman
gratifikasi
gratifikasi
gratifikasi
gratifikasi
gratifikasi
uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah
ditentukan
hierarkihierarki
hierarkihierarki
hierarki
urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan)
ideologiideologi
ideologiideologi
ideologi
kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat
(kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk
kelangsungan hidup
kedaulatan
kedaulatan
kedaulatan
kedaulatan
kedaulatan
kekuasaan tertinggi atas pemerintah negara, daerah
konstituante
konstituante
konstituante
konstituante
konstituante
panitia atau dewan pembentuk undang-undang dasar
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
167167
167167
167
konstitusi
konstitusi
konstitusi
konstitusi
konstitusi
segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan
legislatiflegislatif
legislatiflegislatif
legislatif
berwenang membuat undang-undang
menyimulasikan
menyimulasikan
menyimulasikan
menyimulasikan
menyimulasikan
membuat (menjadikan) dalam bentuk simulasi
orde baruorde baru
orde baruorde baru
orde baru
tata pemerintahan dengan sistem baru di Indonesia
orde lama
orde lama
orde lama
orde lama
orde lama
tata pemerintahan pada masa sebelum orde baru
parlemenparlemen
parlemenparlemen
parlemen
badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih dan
bertanggung jawab atas perundang-undangan dan
pengendalian anggaran keuangan negara
referendum fakultatif
referendum fakultatif
referendum fakultatif
referendum fakultatif
referendum fakultatif
tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung
referendum obligatoire
referendum obligatoire
referendum obligatoire
referendum obligatoire
referendum obligatoire
kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung
dalam mengubah sesuatu
simulasisimulasi
simulasisimulasi
simulasi
metode pelatihan yang meragakan sesuatu dalam bentuk
tiruan yang mirip dengan keadaan sesungguhnya.
yudikatifyudikatif
yudikatifyudikatif
yudikatif
bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga
peradilan
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
168168
168168
168
Indeks
AA
AA
A
abolisi 47, 132, 153, 156, 166
anarkisme 6
amnesti 47, 132, 153, 156, 166
DD
DD
D
dekret 36, 41, 42, 51, 105, 150, 164, 166
demokrasi 9, 36, 40, 42, 45, 53, 56, 57, 86, 90, 97, 98, 99, 101, 102,
103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110, 111, 112, 113,
114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 125, 127, 128,
129, 150, 161, 164, 165, 166
doktrin 4, 7, 15, 18, 29, 166
EE
EE
E
eksekutif 34, 56,76, 92, 93,101, 102, 103, 117, 120,
125, 134, 143, 144, 145, 160, 166
FF
FF
F
fasisme 6
fundamental 5, 34
II
II
I
ideologi 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12, 18, +19, 20, 21, 22, 23, 24, 25,
26, 27, 28, 29, 3032, 33, 37, 95, 166
JJ
JJ
J
Jean Bodin 162
KK
KK
K
Komisi Pemilihan Umum 141
Komisi Yudisial 50, 141, 165
komunisme 6, 19, 29, 37,
konservatisme 6
Konstituante 40, 41, 58, 114, 149, 150, 166
konstitusi 11, 29, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 42, 43, 44, 45, 56, 58,
60, 61, 95, 99, 101, 105, 116, 127, 128, 138, 139, 140, 144, 147,
118, 155, 165, 167, 170
LL
LL
L
legislatif 34, 39, 56, 76, 92, 93, 101, 102, 103, 117, 120, 125, 143, 144,
145, 146, 147, 152, 155, 160, 167
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
169169
169169
169
MM
MM
M
Mahkamah Agung 50, 53, 132, 138, 139, 155, 165
Mahkamah Konstitusi 51, 53, 138, 139, 140, 155, 165
monodualisme 21
Montesquieu 102, 103
NN
NN
N
nazisme 6
PP
PP
P
parlemen 35, 39, 40, 56, 57, 101, 102, 103, 104, 105, 106, 116, 117,
118, 134, 136, 144, 145, 146, 147, 149, 155, 156, 160, 167
philosofische grondslag 4
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH 140
Prof. Drs. Notonagoro, S.H. 4, 95
RR
RR
R
referendum obligatoire 103, 167
SS
SS
S
sekuler 19, 20
staatsidee 4
Surat Perintah Sebelas Maret 151
TT
TT
T
traktat 4
Trias Politika 102, 103, 117, 144, 163
WW
WW
W
way of life 7
weltanschauung 56
YY
YY
Y
yudikatif 34, 56, 92, 93, 103, 117, 125, 138, 143, 144, 155, 160, 167
yuridis konstitusional 11
yurisprudensi 4
Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs –2–
170170
170170
170
Daftar Pustaka
Asian Development Bank. 1998.
Kebijakan Anti Korupsi
. Manila: ADB.
Budiarjo, Miriam. 1985.
Dasar-Dasar Ilmu Politik
. Jakarta: Gramedia.
Chandra, Gregorius. 2004.
Pemasaran Global: Internasionalisasi dan
Internetisasi
. Yogyakarta: Andi.
Darmodiharjo, Darji, dkk. 1991.
Santiaji Pancasila
. Surabaya: Usaha Nasional.
Djuroto, Totok dan Bambang Supriyadi. 2002.
Menulis Artikel dan Karya Ilmiah
.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Faturohman, Deden dan Wawan Sobari. 2004.
Pengantar Ilmu Politik.
Malang:
UMM.
Haricahyono. 1986.
Ilmu Politik dan Perspektifnya
. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Kamal Pasha, Musthafa. 2002.
Pendidikan Kewarganegaraan
. Yogyakarta:
Citra Karsa Mandiri.
Kansil, C.S.T. 1985.
Sistem Pemerintahan Indonesia
. Jakarta: Aksara Baru.
__________ 1986.
Hukum Tata Negara Republik Indonesia
. Jakarta: Bina
Aksara.
__________ 1994.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
. Jakarta:
Pradnya Paramita.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16.
UU RI Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers
. Jakarta: Setneg RI.
Lopa, Baharuddin. 1997.
Masalah Korupsi dan Pemecahannya
. Jakarta: Kipas
Putih Aksara.
Morissan. 2005.
Hukum Tata Negara RI Era Reformasi
. Jakarta: Ramdina
Prakarsa.
Oxford University Press. 2001.
Oxford Ensiklopedi Pelajar
. Jakarta: Widyadara.
Rahman, Syaiful. 2004.
Perubahan Konstitusi dan Kinerja DPR-RI dalam Era
Reformasi
. Jakarta: Pancur Siwah.
Seri Pustaka Yustisia. 2005.
Hukum Jurnalistik
. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
Shadily, Hasan. 1996.
Ensiklopedi Indonesia
. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Starke. 2001.
Pengantar Hukum Internasional